MUSI RAWAS, SH – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Li (34) warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (15/5/2019) di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, anggota menemukan beberapa barang bukti berupa, satu plastik klip berisikan tiga belas plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.34 gram serta satu buah kotak kaca mata hitam yang berisikan satu pirek kaca.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin membenarkan peristiwa itu, Jumat (17/5/2019).
- Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Mobil Milik Ibu Kandung
- Polisi Amankan Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur
- Buron Empat Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap Polisi
- Pelaku Curat Rumah Kontrakan di Prabumulih Ditangkap, Kerugian Korban Rp97,3 Juta
- Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Diungkapkannya, pada Rabu (15/5/2019) sekitar jam 19.30 Wib, anggota langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapat informasi adanya aktivitas narkoba di rumah tersangka.
Petugas langsung menggeledah badan dan rumah tersangka dan ditemukan satu kotak kacamata berisi pirek kaca ditangannya dan ditemukan juga satu plastik klip berisi tiga belas plastik berisi shabu di kamar mandi rumah tersangka.
Selanjutnya, kata kasat, tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Musi Rawas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : J. Silitonga









