Home / Kriminal / Prabumulih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Pelaku Curat Rumah Kontrakan di Prabumulih Ditangkap, Kerugian Korban Rp97,3 Juta

Pelaku curat rumah kontrakan di Prabumulih ditangkap

Pelaku curat rumah kontrakan di Prabumulih ditangkap

PRABUMULIH — Tim URC Tekab 11 Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih menangkap seorang pria berinisial EJH (42) yang diduga membobol rumah kontrakan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial AH (29).

Kasus tersebut diketahui setelah korban pulang dari luar kota pada Sabtu (11/7/2026). Sebelumnya, korban meninggalkan rumah kontrakannya selama sekitar tiga minggu. Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang di dalam kamar juga berantakan. Setelah diperiksa, korban mengetahui sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam dompet, satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang tunai yang disimpan di dalam bingkai telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp97,3 juta.

Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Tekab 11 melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Bukit Lebar.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, Dua Tersangka Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana bersama personel untuk mendatangi lokasi.

EJH akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black beserta kotaknya, sebuah palu besi bergagang plastik warna abu-abu hitam, dan sebuah obeng bergagang plastik warna merah, hitam, dan putih.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti di wilayah Prabumulih Timur setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan,” ujar Jon.

EJH kini dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel: Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuklinggau dan Debt Collektor Dilakukan Secara Profesional dan Proporsional

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto mengatakan, kepolisian akan menindak setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” kata Gunarto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada warga.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” ujar Nandang.

Nandang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Masyarakat diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk rumah dalam kondisi aman serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Empat Pelaku Pencuri Motor di STL Terawas Diringkus Polisi

Kriminal

Bacok Security PT Lonsum, Saswanto Dibekuk Polisi

Kriminal

Perampas Motor Ibu Rumah Tangga di Majapahit Akhirnya Diborgol

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Kriminal

Warga Wanaraya Temukan Sesosok Mayat Pria di Tengah Rawah

Kriminal

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Penipuan Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

Hukum

Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar sebanyak Sembilan Orang dan Satu Terduga Pelaku

Kriminal

Bermain Judi Togel Antarkan Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan