Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Minggu, 11 Februari 2018 - 04:01 WIB

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek ini Mendekam dalam Tahanan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Sungguh tragis, seorang kakek tega menggauli anak gadis di bawah umur kita sebut saja Bunga (12) yang tidak lain adalah cucu tiri nya sendiri.

Usman Bin Encek (68) warga Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan langsung diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat setelah menerima laporan LP/B-06/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.BTS ULu, tanggal 09 Februari 2018.

Kejadian penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar, Iptu Denhar SH melalui pesan rilis.

Menurut keterangan pelapor ujar Denhar, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“Pada bulan Mei 2017 sekira jam 12.00 wib dan pada bulan Oktober 2017,” katanya.

Kejadian pertama dilakukan pelaku sekitar Bulan Mei 2017 di salah satu kebun warga desa setempat sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Bunga hendak mengambil bambu dan sedang buang air kecil tiba-tiba pelaku datang dan berkata kepada korban, “uken cecet mu” (red-minta kemaluan mu).

Baca Juga :  Tangkap Ikan secara Ilegal, Satu dari Dua Pelaku Ditangkap

Dengan memegang dan mendorong lalu meniduri, pelaku memaksa Bunga untuk melakukan perbuatan itu.

Kejadian kedua ungkap Denhar, terulang kembali pada Bulan Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban sedang mengambil rumput untuk makanan ternak di kebun milik kakek tirinya itu.

“Tiba-tiba korban dipegang bahunya oleh pelaku dan berkata “uken cecet mu” ungkap Denhar.

Setelah itu korban mendorong pelaku dan berlari kerumahnya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di alat kelaminnya, trauma dan ketakutan,” kata Denhar.

Setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Poniran (40) seorang guru di sekolah Bunga pada Jumat (9/2/2018) tentang pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Pembinaan Rohani dan Mental Anggota Polres Musi Rawas Digelar Setiap Kamis

Dirinya memerintahkan anggota Polsek BTS Ulu melakukan penyelelidikan kebenaran laporan tersebut dan menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah diketahui pelaku sedang berada dirumahnya, sekira pukul 22.00 WIB pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan dibawah ke Polsek BTS Ulu Cecar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti pakaian korban. Dan akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Denhar.

Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU  No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tambah Denhar. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Wako Minta Antar Rumah Sakit Saling Koordinasi

Pariwisata

Disperindag Sumsel Gandeng Ekraf Kaya Rasa SMSI OKU Gelar Bimtek Ciptakan Barista Handal

Musi Rawas

Pengurus DWP Mura 2024–2029 Dikukuhkan, H Suprayitno: Perkuat Program Pemberdayaan

Ekonomi

PT PGE Terapkan Operational Excellence sebagai Perusahaan Energi Hijau

Musi Rawas

Dilarang Bakar Lahan, Bupati Berikan Bantuan Alat Berat

Musi Rawas

Kapolsek Megang Sakti Bagikan Buku Pelajaran untuk Perpustakaan Ponpes Darul Barokah

Musi Rawas

Wabup Mura : Kerukunan di Desa Taruna Patut Dicontoh

Hukum

Sadar dan Taat Hukum, Warga TPK Serahkan Kecepek