MUSI RAWAS — Agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas 2026 kembali tertunda. Rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa siang (1/9/2026), gagal memenuhi kuorum setelah hanya 19 dari 40 anggota dewan hadir.
Rapat yang sedianya dimulai pukul 11.00 WIB itu molor berjam-jam. Pimpinan DPRD kemudian kembali menjadwalkan rapat pada siang hari, tetapi jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Rapat yang dihadiri Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno itu kembali dibuka sekitar pukul 14.30 WIB. Pimpinan sidang kemudian menskors rapat selama 30 menit untuk menunggu anggota DPRD lainnya.
Namun, setelah skors dicabut, jumlah anggota yang hadir tetap 19 orang.
Kondisi tersebut membuat agenda penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tidak dapat dilanjutkan.
Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika, memastikan rapat akan dijadwalkan kembali pada Rabu (2/9/2026).
“Karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna dijadwalkan ulang pada Rabu, 2 September 2026,” kata Yani.
Sempat Ada Interupsi
Ketegangan sempat muncul ketika anggota DPRD Musi Rawas Alamsyah A Manan mengajukan interupsi. Ia meminta agar rapat tetap dilanjutkan dengan agenda internal karena menilai jumlah anggota yang telah hadir cukup banyak.
Namun, pimpinan sidang tetap menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan karena kuorum tidak terpenuhi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Rawas Siswantora mengatakan ketidakhadiran sejumlah anggota disebabkan berbagai alasan, di antaranya sakit dan izin.
“Ada sebagian yang mengonfirmasi sakit. Karena cuaca musim kemarau, banyak yang izin,” ujar Siswantora.
Menurut dia, jumlah anggota yang sempat hadir sebelumnya mencapai 23 orang. Namun, beberapa anggota kemudian meninggalkan lokasi rapat.
“Tadi sebenarnya ada 23 dewan yang hadir karena ada yang pulang dan ada yang sakit,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap anggota yang tidak hadir, Siswantora mengatakan Badan Kehormatan belum mengambil keputusan.
Penundaan tersebut membuat agenda penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 harus kembali menunggu rapat berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir dalam rapat yang dijadwalkan ulang sehingga proses pembahasan anggaran perubahan tidak kembali tertunda.
Bupati Musi Rawas Ratna Machmud mengatakan pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk menilai ketidakhadiran anggota DPRD.
“Kami dari eksekutif tidak bisa memberikan tanggapan mengenai anggota DPRD yang tidak kuorum,” kata Ratna.
Meski demikian, Ratna berharap kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dapat segera disahkan,” ujarnya.
Editor: Jhuan









