MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku Anton Alipandi warga Desa Pedang, dibekuk saat berada di sebuah warung di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (13/06/2017) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dharma menjelaskan pelaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Fadli yang harus mengalami kerugian sebuah handphone merk Asus yang ditafsir senilai satu juta rupiah.
“Kejadian berawal pada Selasa (12/06/2017) sekitar pukul 19.30 Wib. Korban Fadli bersama rekannya sedang duduk dipinggir Jalan Sudirman, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo dekat Pondok Hijau. Kemudian dihampiri oleh dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor,” jelas Satria menceritakan kronologi kejadian.
Pelaku langsung mengancam korban, lanjut Satria dan merampas sebuah Handphone merk Asus milik korban lalu kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. “Sini ke Hp kamu, men idak kutembak,” kata Satria menirukan ucapan si pelaku.
Diterangkannya, setelah menerima laporan tersebut, tim Buser Polres Musi Rawas dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Bertu Harydika langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi keberadaan pelaku ada di dalam sebuah warung di dekat kediamannya, Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti.
“Saat anggota mendobrak pintu warung tersebut, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata petugas dan berhasil melarikan diri,” terangnya.
Petugas langsung melakukan pengejaran jelas Satria, dan memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
“Akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan terarah dan pelaku berhasil dilumpuhkan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Editor : J. Silitonga