MURATARA, SH – Anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan pada Rabu (15/5/2019) sekitar jam 16.30 Wib dirumah tersangka Susilo (44) warga Rampok Medang Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
Setelah mendapat informasi, anggota langsung menuju rumah tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.69 gram dan satu buah kotak bekas bedak.
Kemudian, anggota juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (17/5/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
- Kapolres Musi Rawas Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
- Pelaku Pembakar Lahan 2 Hektare di BTS Ulu Cecar Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tiga Pelaku Penembakan di Semeteh Ditangkap, Dua Lagi Diburu Polisi
- Polres Musi Rawas Kejar Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan di Desa Semeteh
- Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Kasat mengungkapkan, sekitar jam 16.30 Wib pada Rabu (15/5/2019), anggota Satuan Narkoba menuju ke rumah tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sedang berada di belakang rumahnya.
Lalu, jelasnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisikan lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.69 gram.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dan ditemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang terletak di dalam kamar rumahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Musi Rawas.
“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Editor : J. Silitonga









