Home / Empat Lawang / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Bekuk Empat Pelaku Curas di SPBU

Polres Empat Lawang bekuk empat pelaku curas di SPBU

Polres Empat Lawang bekuk empat pelaku curas di SPBU

EMPAT LAWANG — Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah SPBU di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk empat pelaku.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M (40), SI (52), S (41), dan M (36). Mereka diamankan setelah diketahui melarikan diri ke wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Aksi curas tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, para pelaku datang ke SPBU menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1871 GB dengan modus mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Ketika korban berinisial NK (45), operator SPBU, tengah melayani pengisian BBM, salah seorang pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban sebelum merampas tas selempang miliknya. Setelah berhasil mengambil tas, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, pengelola SPBU mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Mendapat laporan kejadian, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan keterangan di lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Presisi, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi AMPERA 24/7 dan Inovasi Ketahanan Pangan

Penyelidikan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra S.M. membuahkan hasil. Pada Jumat (7/8/2026) dini hari, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Muara Enim.

Polres Empat Lawang kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim. Hasilnya, keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Muara Enim sebelum dijemput Tim Opsnal Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1871 GB, serta satu bilah senjata tajam jenis kris lengkap dengan sarungnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Musi Rawas, Polisi Sita 2,73 Gram Barang Bukti

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Empat Lawang bersama Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan empat pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum berbeda menunjukkan pentingnya kecepatan penyelidikan dan koordinasi antar kesatuan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan sinergi jajaran Polres Empat Lawang bersama Polres Muara Enim sehingga empat pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Nandang menegaskan, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran Polres akan terus memperkuat upaya preventif dan represif terhadap berbagai bentuk kriminalitas, khususnya kejahatan dengan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Polres Empat Lawang memastikan proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan aksi curas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Kriminal

Penemuan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektar di Kabupaten Lahat

Kriminal

Curi Motor, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kriminal

Jadi Korban KDRT Istri Polisikan Suami

Kriminal

Diduga Lakukan Pengrusakan, 5 Penjaga Kemanan PT CLBB Dilaporkan ke Polisi

Kriminal

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Kriminal

Nenek Rodiah ditemukan Terikat diduga Korban Perampokan

Kriminal

Satu Persatu Komplotan Pencuri Motor di Desa Leban Jaya Tertangkap