Home / Empat Lawang / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Bekuk Empat Pelaku Curas di SPBU

Polres Empat Lawang bekuk empat pelaku curas di SPBU

Polres Empat Lawang bekuk empat pelaku curas di SPBU

EMPAT LAWANG — Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah SPBU di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk empat pelaku.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M (40), SI (52), S (41), dan M (36). Mereka diamankan setelah diketahui melarikan diri ke wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Aksi curas tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, para pelaku datang ke SPBU menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1871 GB dengan modus mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Ketika korban berinisial NK (45), operator SPBU, tengah melayani pengisian BBM, salah seorang pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban sebelum merampas tas selempang miliknya. Setelah berhasil mengambil tas, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, pengelola SPBU mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Mendapat laporan kejadian, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan keterangan di lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga :  Rilis Polres Musi Rawas 2022, Tindak Pidana Kejahatan Meningkat Perkara Narkotika Menurun

Penyelidikan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra S.M. membuahkan hasil. Pada Jumat (7/8/2026) dini hari, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Muara Enim.

Polres Empat Lawang kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim. Hasilnya, keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Muara Enim sebelum dijemput Tim Opsnal Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1871 GB, serta satu bilah senjata tajam jenis kris lengkap dengan sarungnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Tanda Tangani Surat Perlindungan Hukum untuk Anggota PGRI Musi Rawas

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Empat Lawang bersama Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan empat pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum berbeda menunjukkan pentingnya kecepatan penyelidikan dan koordinasi antar kesatuan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan sinergi jajaran Polres Empat Lawang bersama Polres Muara Enim sehingga empat pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Nandang menegaskan, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran Polres akan terus memperkuat upaya preventif dan represif terhadap berbagai bentuk kriminalitas, khususnya kejahatan dengan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Polres Empat Lawang memastikan proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan aksi curas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

Kriminal

Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI

Kriminal

Empat Pelaku Pencuri Motor di STL Terawas Diringkus Polisi

Kriminal

Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Kriminal

Begal Motor Rampok Nainggolan dengan “Cap Gerpu”

Hukum

Nekat Pungli BLT DD Covid-19, Dua Perangkat Desa Mendekam di Mapolres Musi Rawas