MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 2,73 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WF (39) dan RR (35), yang diketahui berprofesi sebagai buruh. Mereka ditangkap Tim Elang Musi bersama personel Polsek STL Ulu Terawas pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Musi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan,” kata Jemmy.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,73 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 150.000, satu tas berwarna hitam milik WF, serta sisa tisu milik RR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.
Jemmy menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Tim Elang Musi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta pasal lain yang berkaitan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polda Sumsel.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor: Jhuan









