MUSI RAWAS, SH – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (29/11/2020).
Tidak tanggung-tanggung petugas meringkus tiga tersangka sekaligus. Diketahui ketiga identitas tersangka, Oktavian Dwi Putra (20), warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian, Aldi Saputra (20), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, serta Yudi Firdaus (30), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka yakni, Oktavian dan Aldi diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus kedua tersangka di Makam Pahlawan, Kelurahan B Srikaton, ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram, disaku celana yang dikenakan Oktavian.
Pelaku, Oktavian mengakui Barang Bukti (BB), tersebut di belinya dari, pelaku Yudi Firdaus di Jalan Karya III, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Anggota melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap, Yudi.
Selanjutnya pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A//XI/2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 29 November 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: J. Silitonga