MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, sekira pukul 04.00 WIB, Sabtu (2/9/2023).
Diketahui tersangka berinisial, HE (33), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kirim Timur, Kabupaten Lahat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan satu buah kotak rokok filter, satu bungkus plastik klip sedang yang bersisikan, 24 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, delapan bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat keseluruhan BB narkotika jenis sabu 13,43 gram.
Kemudian, satu unit timbangan digital warna silver keseluruhan barang bukti tersebut di temukan didalam box motor beat warna hitam yang di kendarai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.
“Tersangka berhasil kami bekuk dijalan Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat ,” kata AKP Herman
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 41 / IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, sambil mengendarai sepeda motor merk honda beat warna hitam dijalan Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto