PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 terkait beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026. Saat itu, pendaftaran resmi belum dibuka dan baru dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” kata AKBP Listyono.
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026. Melalui situs tersebut, pelaku memasang kode pembayaran QRIS yang mengarahkan calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan.
Sementara itu, tersangka FC berperan menyebarkan tautan website palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran kegiatan tersebut.
Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penelusuran digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Keduanya ditangkap pada 8–9 Juli 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi dan tautan pendaftaran kegiatan diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Nandang.
Editor: Jhuan









