Home / Kriminal

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polres Musi Rawas Periksa Lima Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Terkait Angkutan CPO

Barang bukti

Barang bukti

MUSI RAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang terlapor masing-masing berinisial JA (61), L (26), AR (24), H (45), dan RP (28). Proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan saksi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara dua kelompok yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawalan kendaraan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Desa Semeteh.

“Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan beberapa orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP Agung.

Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, personel Polres Musi Rawas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Turnamen Bulutangkis Kapolres Musi Rawas Cup 2025 Resmi Ditutup

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senapan angin, dua butir amunisi, dua proyektil peluru, satu tongkat bisbol, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu media penyimpanan digital yang berisi rekaman video peristiwa.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap seluruh fakta hukum secara komprehensif.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Musi Rawas tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas ekonomi daerah.

“Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Direskrimsus Polda Sumsel Supervisi Satreskrim Polres Mura, Tingkatkan Kualitas Proses Penyidikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada ruang bagi penggunaan kekerasan ataupun senjata api ilegal dalam menyelesaikan persoalan. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Nandang.

Polda Sumsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif, termasuk dalam mendukung aktivitas industri dan investasi yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Musi Rawas tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Teganya Ayah Hamili Anak Tiri

Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

Kriminal

Polisi Temukan 1,125 Kilogram Sabu dan Uang Tunai Ratusan Juta

Kriminal

Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

Kriminal

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

Kriminal

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek ini Mendekam dalam Tahanan

Kriminal

Miliki Shabu, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

Kriminal

152,69 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi