PALEMBANG — Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, menangkap DJS (41), tersangka dugaan penggelapan satu unit mobil milik ibu kandungnya, ND (64), di Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
DJS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan selama sekitar satu bulan. Tersangka diamankan di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sore. Saat itu, DJS mendatangi rumah korban di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, dan meminjam mobil Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik bernomor polisi BG 1528 QP.
Mobil tersebut dipinjam dengan alasan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari. Karena percaya kepada anaknya, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada DJS.
Namun, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan hingga beberapa minggu. Korban kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali, tetapi DJS tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada polisi pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DJS di wilayah Mariana, Banyuasin I. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, DJS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil tersebut.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Menurut dia, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan pihak lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Polda Sumsel bersama jajaran berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Editor: Jhuan









