Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 25 November 2022 - 13:27 WIB

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku tambang minyak Ilegal (Ilegal Driling) di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).

Dua orang terduga pelaku Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, diringkus saat sedang melakukan aktivitas ekploitasi minyak bumi di wilayah tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang.

Baca Juga :  Tiga Kasus Besar Diungkap, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika

“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra menjelaskan, tersangka diringkus sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022). Tim gabungan yang dipimpin dirinya, terdiri dari anggota Unit Pidaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.

Baca Juga :  Komplotan Pembobol Rumah di Muara Kelingi Berhasil Diringkus Polisi

Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegasnya. (SH-02)

#PolresMusiRawas #PoldaSumsel

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polres Musi Rawas Tambah Jumlah Personil dan Nakes di Danau Aur

Musi Rawas

Gubernur Targetkan Jalan Simpang Semambang – Pali akan Mulus di 2021

Kriminal

Cekcok Tanaman Kangkung Hingga Peristiwa Pertikaian

Musi Rawas

Wartawan dan Polisi Adu Strategi di Meja Gaple, Ketua PWI Mura: Semangat Kemitraan, Kekeluargaan dalam Membangun Silaturahmi

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Terima Hibah 8 Jenis Barang Milik Negara

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Kunjungi Mapolsek BTS Ulu

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Beri Penghargaan kepada Personel yang Purna Bakti dan Berprestasi

Lahat

Jelang Porprov ke XIV, Gubernur Sumsel Tinjau Venue di Lahat