Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 25 November 2022 - 13:27 WIB

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku tambang minyak Ilegal (Ilegal Driling) di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).

Dua orang terduga pelaku Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, diringkus saat sedang melakukan aktivitas ekploitasi minyak bumi di wilayah tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang.

Baca Juga :  499 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Musi Rawas

“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra menjelaskan, tersangka diringkus sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022). Tim gabungan yang dipimpin dirinya, terdiri dari anggota Unit Pidaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Musi Rawas Gelar Patroli Sepeda Ciptakan Kamtibmas

Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegasnya. (SH-02)

#PolresMusiRawas #PoldaSumsel

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pemkab Mura Sosialisasi Penyusunan SOP, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan

Hukum

Antisipasi Kelangkaan Migor, Polres Mura-Disperindag Laksanakan Rakor

Banyuasin

Pastikan Ketersediaan Migor di Pasaran, Kapolri Tinjau Produksi Minyak Curah di Banyuasin

Musi Rawas

Wakapolres: Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja Menjadi Kewajiban Setiap Anggota Polres Musi Rawas

Empat Lawang

Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo Gelap Gulita

Musi Rawas

PT SRMD Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Musi Rawas Terkait Pemanfaatan Ruas Jalan

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Muba

Polsek Babat Supat Salurkan Bantuan untuk Anak Penderita Hidrosefalus Sambut Hari Bhayangkara ke-80