Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 25 November 2022 - 13:27 WIB

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku tambang minyak Ilegal (Ilegal Driling) di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).

Dua orang terduga pelaku Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, diringkus saat sedang melakukan aktivitas ekploitasi minyak bumi di wilayah tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang.

Baca Juga :  Pesta Malam di Desa Tanah Periuk Dibubarkan Polisi

“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra menjelaskan, tersangka diringkus sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022). Tim gabungan yang dipimpin dirinya, terdiri dari anggota Unit Pidaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.

Baca Juga :  Mencuri, Pria Bertato Asal Bumi Makmur Diringkus Polisi

Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegasnya. (SH-02)

#PolresMusiRawas #PoldaSumsel

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Sapa Masyarakat Desa Ngestiboga II di Pengajian Forum Musi Rawas MANTAB

Lahat

Hari Kedua Porprov 2023, Tim Arung Jeram Musi Rawas kembali Menambah Dua Medali

Covid-19

28.442 Paket Bantuan Beras PPKM di Musi Rawas Mulai Disalurkan

Musi Rawas

Sungai Musi Meluap, Puluhan Rumah di Dua Kecamatan di Musi Rawas Terendam

Musi Rawas

Target Nasional 14 Persen dalam Upaya Penurunan Stunting di Musi Rawas Diharapkan Dapat Tercapai

Musi Rawas

Hadir di Musrenbang Kecamatan TPK, Bupati Musi Rawas Bahas Stunting

Musi Rawas

Desa Mekar Sari Berikan Prestasi Untuk Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Buka Kejuaraan Open Tenis Musi Rawas