Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 25 November 2022 - 13:27 WIB

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku tambang minyak Ilegal (Ilegal Driling) di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).

Dua orang terduga pelaku Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, diringkus saat sedang melakukan aktivitas ekploitasi minyak bumi di wilayah tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Antarkan Karyawan Kontrak ini ke Penjara

“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra menjelaskan, tersangka diringkus sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022). Tim gabungan yang dipimpin dirinya, terdiri dari anggota Unit Pidaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.

Baca Juga :  Identitas Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tugumulyo Terkuak

Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegasnya. (SH-02)

#PolresMusiRawas #PoldaSumsel

Share :

Baca Juga

Pali

Peduli Masyarakat, Binda Sumsel Teruskan Vaksinasi

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut

Kesehatan

Dua Desa di Kecamatan BTS Ulu Terima Bantuan Mobil Ambulance

Kriminal

Pencuri Motor Tiga Tahun Lalu Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

525 Batang Ganja Siap Panen di Temukan di Lahan Seluas 1 Hektar

Lubuklinggau

Nanan Tertantang Rencana GANN Siapkan 5000 Kader Anti Narkoba

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Terima Hibah 8 Jenis Barang Milik Negara

Lubuklinggau

Gelar Vaksin Dibeberapa Lokasi