Home / Kriminal / Lubuklinggau / Muratara

Kamis, 25 Oktober 2018 - 14:13 WIB

525 Batang Ganja Siap Panen di Temukan di Lahan Seluas 1 Hektar

MURATARA, Sumatera Headline – Sebanyak 525 batang Ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter siap panen di lahan seluas 1 hektar berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Kamis (25/10/2018).

Ladang ganja yang ditemukan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu merupakan salah satu penemuan terbesar pihak BNN Kota Lubuklinggau.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edi Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan AKP Sukirman mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap 1 hektar ladang ganja ini berawal dari penangkapan terduga pengedar narkotika Mustaraman alias Motel (39) warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar jam 15.00 WIB di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, lalu petugas mengambil tindakan terukur dengan menyarangkan sebutir timah panas di kaki kanan tersangka.

Dari penangkapan terhadap tersangka Mustaraman, terangnya ditemukan barang bukti berupa, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor, 23 paket ganja siap edar, 1 paket ganja ukuran sedang.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, terungkap barang bukti ganja tersebut diperolehnya dari tersangka Hud (60) warga Desa Sukaraja.

Kamis (25/10/2018) sekitar jam 07.00 WIB BNN Kota Lubuklinggau dibantu Satuan Brimob Petanang, Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka Hud di dalam rumahnya.

“Tersangka Hud berhasil ditangkap dan dari dapurnya petugas menemukan barang bukti 1 kantong daun ganja dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka mengenai keberadaan ladang ganja tersebut yang terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Petugas akhirnya menemukan ladang ganja tersebut dengan luas lahan 1 hektar yang ditanami ganja siap panen berukuran setinggi 1,5 hingga 2 meter sebanyak 525 batang.

Kedua tersangka tersebut telah diamankan dan beserta beberapa barang bukti.

“Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2,” tandas Edi Nugroho.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

Kriminal

Polres Muratara Tangkap IRT Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Surulangun

Lubuklinggau

Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Sungai Kelingi Dua

Lubuklinggau

Rakor HLM, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Kriminal

Polres Pagaralam Amankan 14 Pelaku Narkoba

Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Lantik 40 Anggota PPK

Muratara

Giatkan Pengajian akan Menumbuhkan Keimanan Anak

Lubuklinggau

49 Aset Pemkab Musi Rawas akan Diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau