Home / Kriminal

Jumat, 11 Juni 2021 - 16:12 WIB

Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di tempat dan waktu berbeda.

Sebanyak empat tersangka yakni tiga orang diduga sebagai pengedar sabu bersama seorang pemuda yang merupakan TO pengedar pil Extacy, beserta barang bukti berhasil diamankan dan digelandang ke sel tahanan Polres Mura.

Dari tangan keempat tersangka, sedikitnya petugas Satnarkoba Polres Mura mengamankan barang bukti (Bb) puluhan paket klip sabu siap pakai, bersama tujuh butir pil extacy. 

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021) membenarkan telah mengamankan empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

Denhar menjelaskan, pada hari pertama tepatnya Rabu (9/6/2021) sore, diamankan tersangka, I alias C (35) warga Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan dengan barang bukti (Bb) 10 paket klip sabu dengan berat 3,82 Gram.

Baca Juga :  Sertijab, Kompol Willian Harbensyah Jabat Wakapolres Musi Rawas

Kemudian, pada malam hari nya, sekitar pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial MZT (37) atas kepemilikan enam butir pil warna biru merk Pinguin yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat 2,42 Gram.

“Tersangka MZT ditangkap saat acara pesta malam di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Dari penggeledahan tubuh, ditemukan enam butir ekstasi berlogo Pinguin,” kata Denhar.

Sehari kemudian, lanjut Kasat mengungkapkan, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 22.00 Wib malam, telah dibekuk seorang pria inisial ES (31) warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan atas kepemilikan 2 paket klip sabu dengan berat 9 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah tersangka. Pada saat di interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Denhar.

Pada hari yang sama, petugas juga telah mengamankan JH (31) berdomisili di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu pada Kamis (10/6) sekitar pukul 22.00 Wib malam.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Permudah Vaksinasi Melalui Program 'Susin' Daftar Secara Online

Dari penangkapan terhadap JH, berhasil diamankan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat 4,79 Gram dan sebutir pil ekstasi warna hijau muda berlogo mahkota. Dan satu bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk-serbuk diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,3 Gram.

“Dari penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dalam rentang waktu kurang dari tiga hari. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”

“Empat terasangka, masing-masing kita jerat pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Editor    : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Kriminal

Tiga Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Tugumulyo Terungkap, Satu Pelaku DPO

Kriminal

Di duga Mencuri Motor, Pemuda Ini Hampir Babak Belur di Hajar Masa

Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria di Kosan, Ditemukan 0,18 Gram Sabu

Kriminal

Mencoba Perkosa IRT, Remaja ini Ditangkap Polisi

Kriminal

Ringkus Pengedar Narkoba, 200 Butir Ineks dan 1,40 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

Dua Warga Desa Muara Megang Diamankan Polisi