Home / Kriminal

Jumat, 11 Juni 2021 - 16:12 WIB

Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di tempat dan waktu berbeda.

Sebanyak empat tersangka yakni tiga orang diduga sebagai pengedar sabu bersama seorang pemuda yang merupakan TO pengedar pil Extacy, beserta barang bukti berhasil diamankan dan digelandang ke sel tahanan Polres Mura.

Dari tangan keempat tersangka, sedikitnya petugas Satnarkoba Polres Mura mengamankan barang bukti (Bb) puluhan paket klip sabu siap pakai, bersama tujuh butir pil extacy. 

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021) membenarkan telah mengamankan empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

Denhar menjelaskan, pada hari pertama tepatnya Rabu (9/6/2021) sore, diamankan tersangka, I alias C (35) warga Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan dengan barang bukti (Bb) 10 paket klip sabu dengan berat 3,82 Gram.

Baca Juga :  Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Kemudian, pada malam hari nya, sekitar pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial MZT (37) atas kepemilikan enam butir pil warna biru merk Pinguin yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat 2,42 Gram.

“Tersangka MZT ditangkap saat acara pesta malam di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Dari penggeledahan tubuh, ditemukan enam butir ekstasi berlogo Pinguin,” kata Denhar.

Sehari kemudian, lanjut Kasat mengungkapkan, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 22.00 Wib malam, telah dibekuk seorang pria inisial ES (31) warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan atas kepemilikan 2 paket klip sabu dengan berat 9 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah tersangka. Pada saat di interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Denhar.

Pada hari yang sama, petugas juga telah mengamankan JH (31) berdomisili di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu pada Kamis (10/6) sekitar pukul 22.00 Wib malam.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas, Polsek Muara Beliti Giat KRYD

Dari penangkapan terhadap JH, berhasil diamankan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat 4,79 Gram dan sebutir pil ekstasi warna hijau muda berlogo mahkota. Dan satu bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk-serbuk diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,3 Gram.

“Dari penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dalam rentang waktu kurang dari tiga hari. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”

“Empat terasangka, masing-masing kita jerat pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Editor    : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Temukan Shabu Siap Edar, IRT Diamankan Polisi

Kriminal

Polres Pagaralam Amankan 14 Pelaku Narkoba

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Kecamatan Purwodadi

Kriminal

Jambret di Tugumulyo, Warga Lubuklinggau Diciduk Polisi

Kriminal

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

Kriminal

Ancam Warga dengan Senpira, Kakek ini Langsung Diamankan

Kriminal

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka