Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 25 September 2018 - 09:21 WIB

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pelaku penodongan yang terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Terawas Polres Musi Rawas, Selasa (25/9/2018) sekitar jam 02.00 WIB.

Walau sembunyi di dalam sebuah lemari di rumahnya, pelaku yang diketahui identitasnya dengan inisial ST (39) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini tidak berkutik saat petugas meringkusnya.

Pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terbilang cepat. Kejadian bermula pada Selasa (23/9/2018) beberapa hari yang lalu, di perkebunan sawit warga di Desa Sukorejo sekitar jam 14.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang mengobrol dengan temannya didalam kebun kelapa sawit sambil duduk diatas motor masing-masing. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua orang itu, menodongkan senjata api ke arah kepala teman korban.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Resmikan SPPG Polres Musi Rawas, Dukung Program Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Melihat kejadian itu korban pergi ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya, sementara teman korban tiarap ketakutan.

Pelaku pun langsung pergi membawa sepeda motor korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas Selasa (25/9/2018) membenarkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban ungkap Kapolsek, anggota Polsek Terawas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan warga dan beberapa bukti lainnya.

Alhasil, penyelidikan pun membuahkan hasil dan identitas pelaku berhasil diketahui.

Anggota Unit Reskrim Polsek Terawas pada Selasa (25/9/2018) langsung menuju rumah pelaku yang berada di Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Baca Juga :  Perangkat Desa Jajaran Baru II Serahkan Senpira ke Polsek Megang Sakti

“Saat digeledah dirumahnya pelaku sempat bersembunyi didalam lemari, namun anggota berhasil menemukannya. Tanpa melakukan perlawanan pelaku akhirnya menyerah, kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Terawas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari peristiwa itu, korban Aliffia Daffa (18) warga Dusun I Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini mengalami kerugian berupa, 1 unit sepeda motor honda vario warna Hitam putih, 1 buah HP XIAOMi dan 1 buah HP Samsung J5.

“Jika ditaksir dengan uang kerugian lebih kurang Sepuluh Juta Rupiah. Pelaku sudah ditahan di Polsek Terawas dan disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana sesuai yang tertuang dalam laporan polisi,” ungkapnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Wabup Mura Hadiri Puncak Peringatan HARGANAS ke-30 di Banyuasin

Musi Rawas

148 CPNS dan 325 P3K Terima SK Pengangkatan

Musi Rawas

Berpotensi Hasilkan Minyak 700 Barel Perhari, SRMD Memulai Tajak Sumur Eksplorasi Ekor Burung #1 di Semeteh

Musi Rawas

Mappilu PWI Musi Rawas Terbentuk, Jhuan: Wujudkan Pilkada yang Bersih, Berkualitas dan Berintegritas

Musi Rawas

Ratna Machmud Terpilih sebagai Perempuan Inspiratif Penggerak Pembangunan

Hukum

Jelang Nataru, Satuan Intelkam Polres Musi Rawas Lakukan Pemetaan Kerawanan

Musi Rawas

Tinjau Lokasi Banjir, Wabup Musi Rawas Berikan Bantuan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas dan Kejari Musi Rawas Kolaborasi Bedah Rumah Tidak Layak Huni