Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 25 September 2018 - 09:21 WIB

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pelaku penodongan yang terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Terawas Polres Musi Rawas, Selasa (25/9/2018) sekitar jam 02.00 WIB.

Walau sembunyi di dalam sebuah lemari di rumahnya, pelaku yang diketahui identitasnya dengan inisial ST (39) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini tidak berkutik saat petugas meringkusnya.

Pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terbilang cepat. Kejadian bermula pada Selasa (23/9/2018) beberapa hari yang lalu, di perkebunan sawit warga di Desa Sukorejo sekitar jam 14.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang mengobrol dengan temannya didalam kebun kelapa sawit sambil duduk diatas motor masing-masing. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua orang itu, menodongkan senjata api ke arah kepala teman korban.

Baca Juga :  25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

Melihat kejadian itu korban pergi ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya, sementara teman korban tiarap ketakutan.

Pelaku pun langsung pergi membawa sepeda motor korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas Selasa (25/9/2018) membenarkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban ungkap Kapolsek, anggota Polsek Terawas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan warga dan beberapa bukti lainnya.

Alhasil, penyelidikan pun membuahkan hasil dan identitas pelaku berhasil diketahui.

Anggota Unit Reskrim Polsek Terawas pada Selasa (25/9/2018) langsung menuju rumah pelaku yang berada di Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Baca Juga :  Personel Polres Musi Rawas Latihan Praops Pekat I Musi 2024 untuk Tekan Tindak Kriminalitas

“Saat digeledah dirumahnya pelaku sempat bersembunyi didalam lemari, namun anggota berhasil menemukannya. Tanpa melakukan perlawanan pelaku akhirnya menyerah, kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Terawas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari peristiwa itu, korban Aliffia Daffa (18) warga Dusun I Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini mengalami kerugian berupa, 1 unit sepeda motor honda vario warna Hitam putih, 1 buah HP XIAOMi dan 1 buah HP Samsung J5.

“Jika ditaksir dengan uang kerugian lebih kurang Sepuluh Juta Rupiah. Pelaku sudah ditahan di Polsek Terawas dan disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana sesuai yang tertuang dalam laporan polisi,” ungkapnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Musi Rawas

PWI Mura Bertekad Membawa Pers Musi Rawas Semakin ‘Terdepan’

Musi Rawas

Satu Kursi Gerindra dari Dapil Sumsel 8 untuk Rica Novlianty

Kriminal

Oknum Perawat di Musi Rawas Ditangkap Gara – gara Sabu

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Pimpin Rakor Penegakan Hukum Pencegahan Covid-19

Covid-19

1 PDP Covid-19 di Musi Rawas Meninggal Dunia, Hasil Rapid Test Negatif

Kriminal

Pelaku Begal Wartawan di OKUT Dihadiahi Timah Panas

Hukum

Giat KKYD ‘Malming’ 43 Lembar Tilang Dikeluarkan