Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 25 September 2018 - 09:21 WIB

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pelaku penodongan yang terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Terawas Polres Musi Rawas, Selasa (25/9/2018) sekitar jam 02.00 WIB.

Walau sembunyi di dalam sebuah lemari di rumahnya, pelaku yang diketahui identitasnya dengan inisial ST (39) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini tidak berkutik saat petugas meringkusnya.

Pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terbilang cepat. Kejadian bermula pada Selasa (23/9/2018) beberapa hari yang lalu, di perkebunan sawit warga di Desa Sukorejo sekitar jam 14.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang mengobrol dengan temannya didalam kebun kelapa sawit sambil duduk diatas motor masing-masing. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua orang itu, menodongkan senjata api ke arah kepala teman korban.

Baca Juga :  Polsek Jayaloka Gencar Laksanakan Patroli Yustisia, Warga Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Melihat kejadian itu korban pergi ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya, sementara teman korban tiarap ketakutan.

Pelaku pun langsung pergi membawa sepeda motor korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas Selasa (25/9/2018) membenarkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban ungkap Kapolsek, anggota Polsek Terawas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan warga dan beberapa bukti lainnya.

Alhasil, penyelidikan pun membuahkan hasil dan identitas pelaku berhasil diketahui.

Anggota Unit Reskrim Polsek Terawas pada Selasa (25/9/2018) langsung menuju rumah pelaku yang berada di Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Baca Juga :  Warga Lubuklinggau Ditemukan Meninggal di Lahan Kebun Karet

“Saat digeledah dirumahnya pelaku sempat bersembunyi didalam lemari, namun anggota berhasil menemukannya. Tanpa melakukan perlawanan pelaku akhirnya menyerah, kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Terawas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari peristiwa itu, korban Aliffia Daffa (18) warga Dusun I Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini mengalami kerugian berupa, 1 unit sepeda motor honda vario warna Hitam putih, 1 buah HP XIAOMi dan 1 buah HP Samsung J5.

“Jika ditaksir dengan uang kerugian lebih kurang Sepuluh Juta Rupiah. Pelaku sudah ditahan di Polsek Terawas dan disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana sesuai yang tertuang dalam laporan polisi,” ungkapnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Drs EC Priscodesi Menjabat Sekda Musi Rawas

Kriminal

Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura

Musi Rawas

Tiga Hari Tak Pulang, Poniyem Ditemukan Tewas di Irigasi

Musi Rawas

Libatkan Seluruh Stakeholder, PT BSC Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Hadapi El Nino GodzillaĀ 

Musi Rawas

Di Kecamatan Selangit akan Dibangun Kantor Polsub Sektor

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Bersama Pemkab Bedah Rumah di Desa Prabumulih Satu

Musi Rawas

Tanamkan Nilai – nilai Pancasila, FPK Mura Programkan Road To School