Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 25 September 2018 - 09:21 WIB

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pelaku penodongan yang terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Terawas Polres Musi Rawas, Selasa (25/9/2018) sekitar jam 02.00 WIB.

Walau sembunyi di dalam sebuah lemari di rumahnya, pelaku yang diketahui identitasnya dengan inisial ST (39) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini tidak berkutik saat petugas meringkusnya.

Pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terbilang cepat. Kejadian bermula pada Selasa (23/9/2018) beberapa hari yang lalu, di perkebunan sawit warga di Desa Sukorejo sekitar jam 14.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang mengobrol dengan temannya didalam kebun kelapa sawit sambil duduk diatas motor masing-masing. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua orang itu, menodongkan senjata api ke arah kepala teman korban.

Baca Juga :  Terjaring Razia, Warga Nibung Kedapatan Membawa Sabu

Melihat kejadian itu korban pergi ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya, sementara teman korban tiarap ketakutan.

Pelaku pun langsung pergi membawa sepeda motor korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas Selasa (25/9/2018) membenarkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban ungkap Kapolsek, anggota Polsek Terawas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan warga dan beberapa bukti lainnya.

Alhasil, penyelidikan pun membuahkan hasil dan identitas pelaku berhasil diketahui.

Anggota Unit Reskrim Polsek Terawas pada Selasa (25/9/2018) langsung menuju rumah pelaku yang berada di Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Permudah Vaksinasi Melalui Program 'Susin' Daftar Secara Online

“Saat digeledah dirumahnya pelaku sempat bersembunyi didalam lemari, namun anggota berhasil menemukannya. Tanpa melakukan perlawanan pelaku akhirnya menyerah, kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Terawas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari peristiwa itu, korban Aliffia Daffa (18) warga Dusun I Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini mengalami kerugian berupa, 1 unit sepeda motor honda vario warna Hitam putih, 1 buah HP XIAOMi dan 1 buah HP Samsung J5.

“Jika ditaksir dengan uang kerugian lebih kurang Sepuluh Juta Rupiah. Pelaku sudah ditahan di Polsek Terawas dan disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana sesuai yang tertuang dalam laporan polisi,” ungkapnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Musi Rawas

Libatkan Lintas Sektoral, Kapolres Mura Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri

Musi Rawas

Apresiasi HPN, Wartawan dan Jaksa Potong Tumpeng Bareng
Wabup Musi Rawas Hj Suwarti terima kunjungan Tim Verifikasi Lapangan KIPP Provinsi Sumsel

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Terima Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan KIPP Provinsi Sumsel

Musi Rawas

28 November, Personel Polres Mura Mulai Standby di Gudang Logistik

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Pasang CCTV di Pos Pelayanan Bundaran AC

Advertorial

Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Musi Rawas Ditetapkan

Kriminal

DPO Kasus Pencurian Sawit di Musi Rawas Ditangkap Setelah Buron Lima Bulan