MUSI RAWAS – Juan Agung Setiawan (34), warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diciduk anggota Satreskrim Polres Musi Rawas di kediamannya, Jumat (16/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Juan ditangkap lantaran menggelapkan sepada motor milik juragannya HR (40) seorang peternak di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin (12/2/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin menyampaikan tersangka terpaksa ditahan, lantaran telah mengelapkan sepeda motor milik bos ditempatnya bekerja.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut, terjadi di peternakan hewan milik korban. Bermula saat tersangka bekerja dan meminjam sepeda motor Inventaris peternakan dan Handphone (Hp), milik, YS, dengan alasan ingin melihat anaknya yang sakit dirumah istrinya.
Dikarenakan korban sudah percaya kepada tersangka, maka YS meminjamkan sepeda motor inventaris peternakan dan Hp miliknya, setelah itu tersangka pergi membawa sepeda motor inventaris peternakan dan Hp milik YS.
Setelah di tunggu, tersangka tak kunjung kembali dan keesokan harinya, pada hari, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, YS menelphone Hp yang dipinjam oleh tersangka, tetapi Hp tersebut sudah tidak aktif.
Dan, barulah pada hari Rabu, (14/2/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, YS, menelphone korban untuk mengabarkan bahwa tersangka sudah pergi dari hari, Senin (12/2/2024), hingga Rabu (14/2/2024), dan tidak kunjung pulang.
Setelah mendengar kabar tersebut, korban langsung menuju ke rumah orang tua, tersangka untuk menanyakan keberadaan, tersangka dan keberadaan motor yang sudah di bawa oleh tersangka, tetapi keluarga terlapor tidak mengetahui dimana keberadaan tersangka.
Kemudian, pada hari, Jumat (16/2/2024), korban dihubungi melalui Hp DI yang tidak lain kakak tersangka, dan memberi tahu bahwa, tersangka sekarang sudah pulang ke rumah orang tuanya, akan tetapi motor milik korban sudah digadaikan dan Hp milik YS, sudah dijual.
“Korbanpun meminta tersangka atau keluarganya untuk menebus sepeda motor yang sudah di gadai tersebut, tetapi tersangka dan keluarganya tidak mau menebus sepeda motor tersebut dikarenakan tidak punya uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada, Polres Musi Rawas,” papar Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-41/ II / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 17 Februari 2024.
Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan diketahui tersangka dirumahnya di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan Barang Bukti (BB), yang digadaikan tersangka kepada AL, lalu melakukan pengerebekan dikontrakan AL, di Lubuklinggau, dan pada saat dilakukan penangkapan, AL melarikan diri dari kontrakannya.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan didalam kontrakan, ditemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam merah beserta kunci kontak dan satu buah Hp merk REALME 5i warna biru milik korban, kemudian tersangka, Juan beserta BB, langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pendalaman perkara. (SH-04)
Editor : Juliyanto