Home / Kriminal

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:14 WIB

Hitungan Jam, Pencuri Mobil Avanza di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

MUSI RAWAS, SH – Dalam hitungan jam, pelaku pencurian mobil Toyota Avanza warna Silver milik warga Muara Lakitan berhasil ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas pada Rabu (27/1/2021) di Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau.

Husni Pratama Eldo (27) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini tak berkutik saat tempat persembunyiannya ditemukan petugas. Kini, pelaku mendekam  dalam tahanan Polsek Muara Lakitan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil di tangkap berdasarkan Lp / B- 03 /  I / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 26 Januari 2021 atas kasus tindak pidana Curanmor,” ungkapnya.

Dijelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini setelah adanya laporan dari korban Bendriyadi (38) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan pada Selasa (26/1/2021).

Dalam laporan tersebut, rumah korban telah dibobol pencuri yang diketahui saat hendak memanasi kendaraan pada Selasa (26/1/2021) pagi hari sekitar jam 05.15 WIB.

Baca Juga :  Titik Api di Perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti Berhasil Dipadamkan

“Saat korban bangun tidur dan hendak menghidupkan mobil miliknya yang terparkir di teras depan rumahnya ternyata sudah hilang, lalu korban mencari kunci mobil tersebut dan melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, diketahui ternyata kunci kontak mobil, satu unit hp dan empat buah tabung gas milik korban juga hilang diambil pelaku,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mobil avanza No.Pol BG 1433 PU warna silver dan mengalami kerugian materil sekitar Rp. 108.500.000,-

Setelah menerima laporan korban, lanjut nya, anggota Polsek Muara Lakitan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan mobil tersebut di wilayah Kota Lubuklinggau.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lubuklinggau, kemudian dilakukan pengejaran. Namun pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui dirinya sedang diintai petugas.

“Mengetahui dikejar oleh anggota lalu pelaku menghentikan kendaraan dan meninggalkannya di pinggir jalan Kelurahan Siring Agung, kemudian melarikan diri, selanjutnya mobil milik korban tersebut diamankan di Polres Lubuklinggau,” urai Kapolsek.

Barang Bukti Curanmor satu unit mobil Toyota Avanza diamankan anggota Polsek Muara Lakitan

Pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan tim gabungan, alhasil pada Rabu (27/1/2021) tempat persembunyian pelaku ditemukan petugas yakni di Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau.

“Saat dilakukan penggerebekan tersangka berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakulan pencurian itu,” kata AKP M Romi.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza warna Silver tanpa TNKB, selembar STNK No.pol BG 1433 PU dan Plat TNKB dengan No.Pol BG.1433.PU sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan.

“Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” kata AKP M Romi.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Ramadhan, Sudarwira Nekat Curi Buah Sawit

Kriminal

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Miswar Meringkuk Dalam Tahanan

Kriminal

Kasus Curat Terungkap, Aprinaldi Ingatkan Tetap Waspada

Kriminal

Modus Lakukan Ritual Dapat Jodoh, Orang Tua ini Tega Setubuhi Anak Kandung

Kriminal

Hajar Seorang Kakek di Tepian Sungai, Pelaku Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kriminal

Sok Jago, Warga Semangus Lama Masuk Bui

Kriminal

Kantongi Sabu 61,96 Gram, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Selangit

Kriminal

Polisi Berhasil Gerebek Gelanggang Sabung Ayam