Home / Hukum / Musi Rawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR, Kerugian Negara Capai Rp 601,9 Juta

Kedua tersangka kasus kasus tipikor dana PSR di bawa ke lapas kelas II A Lubuklinggau

Kedua tersangka kasus kasus tipikor dana PSR di bawa ke lapas kelas II A Lubuklinggau

MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022. Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB (Hijrah Alam Bintoro) dan M (Musyanto).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan gelar perkara.

“Hasil penyidikan menyimpulkan status kedua saksi ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar Rio.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.955.470 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Selain itu, Kejari Musi Rawas juga telah mengamankan uang negara yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut senilai Rp 1.265.526.441.

Baca Juga :  BATAN Keluarkan Varietas Padi Dayang Rindu Muratan 1 dan 4 Musi Rawas

Rio menjelaskan, perkara bermula ketika Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengusulkan peserta Program PSR Tahun 2022. Saat itu, HAB menjabat sebagai Ketua Koperasi, sedangkan M sebagai Sekretaris berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Usulan tersebut kemudian memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022. Sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua direkomendasikan menerima bantuan Program PSR.

Berdasarkan rekomendasi itu, Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia yang diduga dilakukan para tersangka.

Baca Juga :  Tidak Hadir di Pelantikan Pejabat Esselon II, EC Priscodesi Sampaikan akan Konsentrasi Jelang Pensiun

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HAB dan M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Rio menegaskan, Kejari Musi Rawas akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Rio.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bertemu Fauzi Amro, Gerindra dan NasDem Usung Hj Suwarti Burlian ?

Musi Rawas

Akses Jalan di Tujuh Lokasi dalam Kecamatan Megang Sakti Mulai Ditingkatkan

Musi Rawas

Tinjau 5 Puskesmas, Bupati Musi Rawas Pastikan Kesiapan Antisipasi Covid-19

Musi Rawas

Peduli Pers, PT Pertamina Asset 2 Pendopo Serahkan Bantuan Sembako untuk PWI Musi Rawas

Musi Rawas

Pjs Bupati Musi Rawas Serahkan Bansos IV dan Bansos untuk Pegawai Non ASN RSUD Dr Sobirin

Musi Rawas

Bansos Sempurna P2IT Tahap Kedua Mulai Diditribusukan

Musi Rawas

Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

Covid-19

PPKM di Musi Rawas Turun Level 3, Bupati Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes 5 M