Home / Hukum / Musi Rawas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp61,8 Miliar dari Perkara Korupsi SPH Perkebunan

Kejari Musi Rawas eksekusi uang rampasan Rp61,8 miliar

Kejari Musi Rawas eksekusi uang rampasan Rp61,8 miliar

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas mengeksekusi uang rampasan untuk negara senilai sekitar Rp61,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (20/8/2026) setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Uang rampasan tersebut diterima Kepala Kejari Musi Rawas bersama jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Musi Rawas Nomor PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang merupakan bagian dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 23 Oktober 2025.

Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tertanggal 27 November 2025 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Baca Juga :  Rangkaian HPN 2024, Pertamina Hulu Energi Gelar Media Gathering di Lombok Bersama Puluhan Jurnalis

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat uang Rp27.327.662.000 dan Rp34.023.055.500 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Total kedua nilai tersebut mencapai Rp61.350.717.500.

Selain itu, putusan pengadilan juga menetapkan uang sebesar Rp66 juta dan Rp387,27 juta dirampas untuk negara. Dengan demikian, total uang yang dinyatakan dirampas untuk negara mencapai sekitar Rp61,8 miliar.

Uang hasil eksekusi selanjutnya disetorkan jaksa penuntut umum ke rekening kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama mengatakan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap uang rampasan tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara,” ujar Rio, menyampaikan pernyataan Kajari Musi Rawas, Kamis (20/08/2026).

Baca Juga :  Atlit Asal Kenya Juarai Lomba Lari Beduluran 10 K, Kapolres Musi Rawas: Kegiatan ini untuk Kenalkan Program Kepolisian

Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pembuktian dan pemidanaan pelaku. Kejaksaan juga memastikan putusan pengadilan dilaksanakan, termasuk pemulihan aset dan keuangan negara.

Rio mengatakan setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” kata Rio seraya menambahkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hasil akhirnya memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

2007 Paket Sembako Diserahkan untuk Guru Ngaji

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Hibahkan Lahan 3 Hektar Untuk Kantor Imigrasi

Musi Rawas

Audiensi Bersama HMI, Wabup Musi Rawas Dukung Kegiatan Intermediate Training dan Senior Course

Musi Rawas

Bocah Hanyut di Sungai Lakitan Akhirnya Ditemukan

Musi Rawas

Bupati Buka Orientasi PWI Musi Rawas

Covid-19

Aksi Sosial Karang Taruna Musi Rawas, Salurkan Bantuan di Masa PPKM Level IV

Musi Rawas

Anggota Reskrim Polres Musi Rawas Rehab Masjid Taqwa

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Upacara HUT TNI ke 74 di Palembang
error: Content is protected !!