MUSI RAWAS, SH – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) BTS Ulu Cecar, Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Cecar di Kelurahan Bangun Jaya, pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Satu orang pelaku Andri Tadi Saputra (29) warga Pandan Ara Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat berhasil di tangkap saat sedang berada di salah satu warung di Desa Nanjungan Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat pada Senin (11/5/2020).
Sementara satu orang pelaku lainnya, Bariwibowo (19) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar sebelumnya telah di tangkap.
Kapolsek BTS Ulu Iptu Harun Ashari dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (13/5/2020).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN Cecar tersebut terjadi pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 00.30 Wib.
“Pelaku orang tidak dikenal telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mana para pelaku masuk kedalam SMPN Cecar dengan cara merusak atau mencongkel pintu depan dengan menggunakan alat,” terangnya.
Baca juga:
- Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti
- Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi
- Bandar Sabu di BTS Ulu Diciduk Polisi
Setelah berhasil masuk ke gedung sekolah, lanjutnya pelaku kemudian mengambil barang berharga berupa 3 unit Laptop masing-masing merk HP, Acer, dan Compac. Kemudian satu buah kamera, Hardisk dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
Mengetahui sekolah dibobol maling, Kepala Sekolah SMPN Cecar Drs Anhar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BTS Ulu Cecar.
Menerima laporan dari saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil kedua pelaku itu berhasil di tangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
“Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan sementara barang bukti telah masuk dalam daftar pencarian. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” tandas Iptu Harun.
Editor: J. Silitonga
Bagikan: