Home / Kriminal / OKUT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur

Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur Diamankan Polisi

Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur Diamankan Polisi

OKU TIMUR — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas penjaga menara api mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB.

Sebelum api muncul, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, titik api terpantau.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan dan Divisi General Affairs PT MHP untuk menelusuri kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Hasil penelusuran mengarah kepada mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Polisi selanjutnya mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali mengamankan dua orang yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur kemudian mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, satu korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu korek api gas bercorak batik.

Baca Juga :  PHR Zona 4 Tangani 113 Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan dampak kabut asap.

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Senpi Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nandang.

Dia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak lebih luas.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur tersebut menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum terhadap Karhutla.

Selain penindakan, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Pemuda ini Keburu Ditangkap Polisi saat Bawa Hasil Curian

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Kriminal

Polisi Berhasil Gerebek Gelanggang Sabung Ayam

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Kriminal

Terduga Penganiaya Anggota PPS Pulau Panggung Menyerahkan Diri

Kriminal

Terlalu, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

Kriminal

Acungkan Senpira dan Melakukan Perlawanan, Dua Orang Pencuri Kelapa Sawit Akhirnya Menyerah