Home / Kriminal / OKUT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur

Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur Diamankan Polisi

Tiga Tersangka Karhutla di Areal PT MHP OKU Timur Diamankan Polisi

OKU TIMUR — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas penjaga menara api mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB.

Sebelum api muncul, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, titik api terpantau.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan dan Divisi General Affairs PT MHP untuk menelusuri kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Hasil penelusuran mengarah kepada mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Polisi selanjutnya mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali mengamankan dua orang yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur kemudian mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, satu korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu korek api gas bercorak batik.

Baca Juga :  Tim Supervisi SSDM Mabes Polri Kunjungi Polda Sumsel, Tingkatkan Mutu Promosi Jabatan Terbuka

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan dampak kabut asap.

Baca Juga :  Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nandang.

Dia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak lebih luas.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur tersebut menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum terhadap Karhutla.

Selain penindakan, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Kriminal

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

Hukum

Identitas Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tugumulyo Terkuak

Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, ‘Inspektur Ajay’ Masuk Sarang Macan

Kriminal

Berdalil Kehabisan Ongkos, Pemuda Itu Nekat Bobol Kios Pedagang

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Limbat Temukan Jasad Pria di Ayek Guho

Kriminal

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan