Home / Kriminal

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:35 WIB

Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim di Palembang

konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim di Palembang

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim di Palembang, Jumat (19/6/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta narkotika jenis sabu seberat bruto 1.399,47 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegas Yulian.

Baca Juga :  Profesi Wartawan Harus Dilindungi Namun Wartawan Wajib Kerja Profesional

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG yang kini masih berstatus buronan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda, petugas menemukan 1.090 gram sabu yang disimpan di dalam brankas hitam pada salah satu jasa ekspedisi di kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya ditemukan tersembunyi di dalam perangkat speaker mini.

Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang. Selain narkotika, penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika sekaligus upah dari pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan jaringan narkotika skala besar ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

Keberhasilan operasi gabungan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta melindungi generasi bangsa dari ancaman kejahatan narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Temukan Shabu Siap Edar, IRT Diamankan Polisi

Kriminal

Terkait 39 Ton Beras “Oplosan” Saat Ini Tiga Orang Diperiksa Polda Sumsel

Kriminal

Rampok Motor Pelajar, Dua Pelaku Diciduk

Kriminal

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kriminal

Satu Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Satreskrim Polres Mura

Kriminal

RALAT, Judul Berita ‘Genggam Shabu, Dua Pria Asal Pelawe Ditangkap Polisi

Kriminal

Pelaku Teror Rumah Warga di Kelurahan Rahma Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Agus Simpan Ekstasi di Tumpukan Baju