MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat Kepolisian Sektor Muara Beliti sejak tahun 2012 lalu, Ansori (40) warga Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang PumpungKepungut Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya takluk oleh sergapan tim unit reserse kriminal Polsek Muara Beliti, Selasa (30/1/2018) sekitar jam 12.00 WIB.
Pelaku yang dikenal sebagai begal sadis ini saat akan diringkus dirumahnya sempat berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam, namun upaya pelaku berhasil di hentikan petugas dengan sebuah timah panas yang bersarang di kakinya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Tri Sopa membenarkan peristiwa penangkapan itu.
Dikatakan Tri Sopa, pelaku merupakan target polisi dan telah masuk dalam daftar DPO.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah dilakukan pelaku beserta komplotannya ini terbilang sadis dan bahkan tak segan segan melumpuhkan targetnya dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terang Tri Sopa, tindak pidana curas yang dilakukan komplotan ini terjadi pada Selasa, 24 Juli 2012 sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu.
Bersama tiga orang rekannya, Bobi, Jaja Herlika dan Muhammadiyah, ketiganya saat ini telah menjalani hukuman, melakukan curas dengan target pengendara sepeda motor yang melintas di Pal 5 Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang PumpungKepungut, Kabupaten Musi Rawas.
“Pelaku beserta tiga orang rekannya ini menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya. Kemudian pelaku menembak korban menggunakan senjata api jenis kecepek mengenai dada korban dan terjatuh dari motornya, lalu pelaku mengambil sepeda motor itu,” ungkap Tri Sopa.
Atas kejadian itu, korban atas nama Badarudin Bin Basarudin (35), Security di PT Multrada Multi Maju, yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas ini harus kehilangan sepeda motornya dan mengalami luka akibat terjangan peluru senpira pelaku.
Tri Sopa menguraikan sepak terjang pelaku ini bukan hanya kejadian di tahun 2012 itu saja, banyak tindak pidana curas telah masuk dalam laporan yang diterimanya.
“Pelaku Ansori ini juga ikut melakukan curas dengan LP/B-66/IX/2014/ tgl.4 September 2014, LP/B-87/XI/2014/ tgl.22 Nopember 2014, LP/50/ VI/2015 tanggal 25 Mei 2015 dan LP./B-41/VI/2016/ tgl.6 Juni 2016,” paparnya.
Dari peristiwa penangkapan terhadap pelaku oleh petugas kepolisian pada Selasa (30/1/2018) sekitar jam 12.00 WIB di rumahnya lanjut Tri Sopa selain pelaku, petugas juga telah mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dengan Nopol BG-4325-GP.
“Setelah mendapat tindakan medis di Puskesmas Muara Beliti, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Beliti guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkaa Tri Sopa.
Editor : J. Silitonga