Home / Musi Rawas

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:42 WIB

186 Desa dan 13 Kelurahan Dicanangkan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas

MUSI RAWAS, SumateraHeadline- 186 Desa dan 13 Kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, dicanangkan sebagai Kampung Keluarga Berencana oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud.

Pencanangan tersebut, ditujukan dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Mura untuk mewujudkan Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat).

Bupati Mura, Hj Ratna Machmud ketika memberikan surat instruksi kepada Kepala DPP-KB Kabupaten Mura, Supardiyono usai pencanangan Kampung Keluarga Berkualitas.

Tak hanya itu, dalam program tersebut, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud juga memberikan surat keputusan Bupati nomor 502/KPTS/DPPKB/2022, kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 14 Camat di Kabupaten Mura.

Surat keputusan tersebut, diberikan kepada OPD agar ditindaklanjuti dengan program masing-masing. Sedangkan untuk Camat, sendiri agar memerintahkan Kepala Desa (Kades) dan Lurah membuatkan surat keputusan di tingkat desa.

Baca Juga :  Siapkan Generasi Emas 2045, Hj Suwarti Lakukan Pertemuan Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Tahun 2023

“Program ini bertujuan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sebagaimana dari visi dan misi Musi Rawas Mantab, bahwa pada misi kedua peningkatan kualitas sumber daya manusia yang optimal,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Mura, Supardiyono melalui Sekretaris, M Nizar mengatakan, hari ini adalah pencanangan 100 persen kampung keluarga berkualitas.

Tujuannya lanjut Nizar, untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut dengan indikatornya adalah 8 fungsi keluarga dan 5 kelompok ketahanan keluarga.

“Jadi selama ini sebelum ditetapkan instruksi nomor 3 tahun 2022 oleh Presiden, kita melaksanakannya dengan kampung keluarga berencana (Kampung KB),” kata M Nizar.

Baca Juga :  PKK Diharapkan Peran Sertanya dalam Percepatan Penurunan Stunting di Musi Rawas

Ditambahkan Nizar, dimana sebelumnya pada 2017 hingga 2021 baru 25 desa yang ditetapkan sebagai Kampung KB. Namun, saat ini dengan diterbitkan Instruksi Presiden dan ditindak lanjuti Instruksi Bupati, 186 desa dan 13 kelurahan harus melaksanakan program kampung keluarga berkualitas.

“Tinggal nanti, kami meningkatkannya lagi, makanya tadi 16 OPD dan 14 Camat diberikan Instruksi Bupati untuk sama-sama melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Setelah pencanangan sambung Nizar, nanti Pemerintah Desa akan menetapkan surat keputusan (SK) Kampung Keluarga Berkualitas di desanya, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh OPD.

“Nanti secara teknis dalam kegiatan tim percepatan penurunan stunting bersatu, untuk membina kualitas desa tersebut sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ungkapnya. (rls/SH-04)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Dua Desa di Jayaloka Menjadi Target Dibentuknya LEM

Covid-19

Polres Musi Rawas Semprot Disinfektan di Wilayah Muara Kelingi

Hukum

Polres Musi Rawas Laksanakan KKYD Guna Antisipasi Tindakan Kriminal 3C

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Gelar Syukuran HUT Bhayangkara Ke 73 Tahun

Musi Rawas

Sertijab, AKP Herman Junaidi Jabat Kasat Narkoba Polres Musi Rawas

Musi Rawas

Duo Srikandi Musi Rawas Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Musi Rawas

Wabup Mura: Balita Stunting Harus Punya Kartu BPJS

Hukum

Ini Arahan Kompol Rocky Marpaung kepada Polwan Polres Musi Rawas
error: Content is protected !!