MURATARA — Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PLN di wilayah Kecamatan Rupit. Dalam operasi pengejaran lintas provinsi, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik dan menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PLN. Namun para pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Tim gabungan yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat penangkapan dilakukan, para tersangka diduga tengah mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang sekitar 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah pisau, serta satu unit senter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara. Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu dua tersangka yang masih buron.
Editor: Jhuan









