Home / Kriminal

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:46 WIB

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 228,79 Gram

LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat 228,79 Gram dari dua pengedar narkoba pada Selasa (26/12/2020).

Dua tersangka inisial RB (36) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan US (31) warga Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.

“Dua orang tersangka ini ditangkap di TKP yang berbeda,” katanya.

RB ditangkap pada Kamis (24/12/2020) sekitar jam 16.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau. Sementara US ditangkap pada Sabtu (26/12/2020) sekitar jam 23.30 WIB di di jalan Yos Sudarso (di depan ATM BRI) Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Tiga Malam di Serambi Masjid: Kisah Bapak Mochtar Pulang Berkat Polisi dan Kepedulian Warga

Saat meringkus RB, terang Kasat, anggota menemukan dua bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu seberat 31,79 gram dari dalam kantong celana dalam bagian depan tersangka.

Sementara, penangkapan tersangka US, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik putih berisikan krisral-kristal putih yang diduga narkotka jenis shabu seberat 197 gram dalam bungkusan yang dililit dengan lakban warna kuning dari amper sepeda motor pelaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan sedang dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan penangkapan pengedar narkoba di penghujung tahun 2020,” ujar Kasat.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, dalam perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau nelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I,” tandas Iptu Sofian Hadi menambahkan.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Cipta Kondisi, Polisi Amankan Ratusan Miras dari Pondok Tuak Mang Caca

Kriminal

Nekat Curi Uang Toko, Ibu Muda ini Diringkus Polisi

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ditemukan Meninggal di Lahan Kebun Karet

Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Seorang Remaja di Muratara di Amankan Polisi

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

Kriminal

Tak Dipenuhi Permintaannya, Pemuda ini Tega Pukul Ibu Kandung

Kriminal

Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan