Home / Kriminal / Musi Rawas

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:19 WIB

Khoiru Pemuda Asal Tugumulyo Jualan Sabu

Khoiru saat diamankan di Polres Mura.

Khoiru saat diamankan di Polres Mura.

MUSI RAWAS – Khoiru (22) pemuda asal Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas diringkus oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 25,60 gram.

Tersangka Khoiru ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (8/3/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Khoiru Maksum, karena kedapatan menyimpan delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Baca Juga :  Terpergok Curi Motor, Joni Dibekuk Warga

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat, satu buah kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange yang didalamnya berisika, delapan bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram.

Baca Juga :  Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

BB tersebut, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04). 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Dua Tahun Terakhir, Pengembang Perumahan GSI Belum Berikan Kontribusi kepada Koperasi Korpri Musi Rawas

Musi Rawas

Sertijab Empat Posisi Jabatan di Polres Musi Rawas

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Periksa 137 Senpi Dinas Personil

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Purwodadi melalui Program Jumat Berkah Berbagi

Musi Rawas

Kunjungan KPK ke Musi Rawas Guna Melakukan Pencegahan

Musi Rawas

Bupati Lantik 147 CPNS Musi Rawas

Musi Rawas

Musim Tanam Molor, Petani Minta Distannak Mura Lebih Aktif Terjunkan PPL

Musi Rawas

Bupati Resmikan Jembatan Beton Kertosono dan Margoyoso