Home / Kriminal

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 21:53 WIB

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

AMANKAN-Barang bukti BBM Bersubsidi diamankan di Polres Musi Rawas.

AMANKAN-Barang bukti BBM Bersubsidi diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Sebanyak 1,2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dari dua SBU di Kabupaten Musi Rawas. Namun, para pemilik kendaraan berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

BBM subsidi tersebut diamankan dari dua mobil saat mengantre minyak di SPBU Mandi Aur, Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.20 WIB, Jumat (27/11/2023).

Kemudian polisi juga menerima hal serupa di  SPBU Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, petugas kembali mengamankan empat mobil, namun pelakunya juga berhasil melarikan diri, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (27/11/2023).

Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, berhasil dilakukan petugas kepolisian, bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH menyampaikan  pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Baca Juga :  37 Personel Polres Musi Rawas Naik Pangkat

Mendapatkan informasi tersebut,  Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan di lapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi, sebelum mendapatkan dua unit mobil diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melaksanakan antrian di SPBU.

Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi. Sehingga petugas berhasil mengamankan dua unit mobil diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Kemudian, dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya didepan SPBU Mandi Aur tepatnya dibelakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan perkara melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang dan saat melakukan pengecekan terdapat empat unit mobil yang  juga diamankan untuk melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang. Namun kembali saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuh Mertua Akhirnya Dibekuk Tim Landak Polres Musi Rawas di Provinsi Riau

“Empat mobil tersebut diantaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” jelas Kapolres

Kapolres menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan. Selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi, karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana,” tuturnya.

Dalam pers rilis di Mapolres Mura, Sabtu (28/10).  Kapolres Mura didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, bersama Kapolsek Muara Kelingi, Iptu  Kosim, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kasi Propam, Iptu Susilo dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Pelaku Pembakar Lahan 2 Hektare di BTS Ulu Cecar Ditangkap Polres Musi Rawas

Kriminal

Tim Saber Pungli OTT di Badan Dukcapil Lahat

Kriminal

101,70 Gram Shabu Gagal Beredar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Simpang Semambang

Hukum

Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Kriminal

Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu

Kriminal

Mencuri, Pria Bertato Asal Bumi Makmur Diringkus Polisi