Home / Palembang / Sumsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai 1 Oktober, Ada Diskon hingga 50 Persen

PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam program pemutihan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memperoleh pembebasan tunggakan dan denda dengan ketentuan cukup membayar pajak untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

Selain pembebasan tunggakan dan denda, Pemprov Sumsel juga memberikan diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanggulangan Karhutla Sumsel, Polda Tangani 15 Kasus dan Tahan 17 Tersangka

Khusus kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk, diberikan diskon hingga 50 persen.

Program tersebut juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan, program pemutihan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

“Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya,” demikian pernyataan Herman Deru dalam materi sosialisasi program tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanggulangan Karhutla Sumsel, Polda Tangani 15 Kasus dan Tahan 17 Tersangka

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyampaikan bahwa program pemutihan PKB berlangsung selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026, disertai sejumlah insentif bagi wajib pajak.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan dapat memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.

Pemprov Sumsel mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. (Eko)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

OKUT

Diikuti 13 Negara, Kegiatan Latgabma Super Garuda Shield Diharapkan Pererat Hubungan Antar Negara

Kesehatan

TPPS Tuntas Laksanakan Aksi Konvergensi Stunting

Musi Rawas

Terjaring Razia, Warga Nibung Kedapatan Membawa Sabu

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Besuk Anggota Satuan Narkoba yang Tertembak

Musi Rawas

Penataan Pasar B, 30 Pedagang Direlokasi

Musi Rawas

Safari Ramadhan ke Suka Karya, Hj Suwarti Disambut Antusias Masyarakat

Lahat

Dirut RSUD Lahat akan Lakukan Investigasi Terkait Laporan Keluarga Pasien ke YLKI

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Anjangsana ke Para Veteran, Wujud Perhatian dan Penghormatan