Home / Palembang / Sumsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai 1 Oktober, Ada Diskon hingga 50 Persen

PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam program pemutihan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memperoleh pembebasan tunggakan dan denda dengan ketentuan cukup membayar pajak untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

Selain pembebasan tunggakan dan denda, Pemprov Sumsel juga memberikan diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanggulangan Karhutla Sumsel, Polda Tangani 15 Kasus dan Tahan 17 Tersangka

Khusus kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk, diberikan diskon hingga 50 persen.

Program tersebut juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan, program pemutihan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

“Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya,” demikian pernyataan Herman Deru dalam materi sosialisasi program tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanggulangan Karhutla Sumsel, Polda Tangani 15 Kasus dan Tahan 17 Tersangka

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyampaikan bahwa program pemutihan PKB berlangsung selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026, disertai sejumlah insentif bagi wajib pajak.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan dapat memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.

Pemprov Sumsel mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. (Eko)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Muara Enim

Sele Raya Belida Resmi Lakukan Pengeboran di Tajak Sumur SAS-1X

Palembang

Polda Sumsel Gelar Khotmil Al-Qur’an, Perkuat Sinergi dan Ketahanan Sosial Masyarakat

Hukum

SKK Migas dan Polda Sumsel Tandatangani PKS tentang Pengamanan Obvitnas Hulu Migas

Muratara

Konsisten Berikan Perlindungan untuk Masyarakat Muratara

Covid-19

Binda Sumsel Gelar Vaksinasi di Puskesmas Muara Rupit

Advertorial

Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Ulak Lebar di Lubuklinggau

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Buka Pendaftaran Anggota Baru

Musi Rawas

Pastikan Kebersihan dan Penjagaan, Kapolres Musi Rawas Kontrol Ruang Tahanan