Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 1 November 2017 - 15:57 WIB

Kades dan Lurah Tugu Mulyo Deklarasikan Rumah Tanpa Asap Rokok

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Rabu, (01/11/2017), sebanyak 18 kades dan satu lurah di wilayah Kecamatan Tugumulyo mendeklarasikan peraturan desa dan peraturan kelurahan tentang rumah tanpa asap rokok.

Deklarasi tersebut langsung disaksikan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, saat menghadiri Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) di Puskesmas L Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo.

Komitmen pemerintah desa dan kelurahan terkait perdes tentang rumah tanpa asap rokok tersebut dilakukan atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Tugumulyo untuk tidak merokok dalam rumah, meniadakan asbak rokok dalam rumah dan menghilangkan asap rokok.

Deklarasi ini ditandangani langsung oleh para kades dan lurah, selain disaksikan oleh Bupati juga disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mura, TP PKK Mura Hj Noviar Marlina Gunawan, Camat Tugumulyo, TP PKK desa dan ratusan masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menegaskan jangan merokok lagi dalam rumah setelah deklarasi ini dibacakan dan ditandatangani.

Deklarasi ini nantinya kata bupati, dapat dilaksanakan di desa masing-masing, kades berserta perangkat, PKK dan tokoh masyarakat nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

Kalau masih ada yang merokok dalam rumah, pesannya wajib bagi anggota keluarga, tetangga dan pemdes memberikan teguran, karena asap rokok sangat berbahaya.

“Jangan sampai rokok yang dinikmatinya orang lain menjadi korban,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan bagi yang mau merokok untuk menjauh dari orang-orang disekitar rumah.

“Kasian anak-anak karena bahayanya asap rokok. Kedepan, kita harus bisa membebaskan anak-anak kita agar terbebas dari rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tugumulyo Rodi Afian mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan deklarasi rumah tanpa asap rokok tersebut.

Dirinya bersama kades lain di Kecamatan Tugumulyo juga akan berkomitmen akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Disampaikan Rodi, sekurangnya ada tujuh tempat yang harus diupayakan bebas dari asap rokok antara lain, tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Tahap awal yang ia lakukan untuk menindak lanjuti, selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat yakni meminta kepada masyarakat untuk meniadakan atau menyediakan asbak di dalam rumah.

“Asbak dalam rumah harus dibuang, walaupun ada tamu meminta asbak jangan dikasih. Kalau memang mau merokok maka diluar rumah, ini sebagai bentuk upaya kita bersama bagaimana kita bisa menyukseskan program ini,” pungkasnya (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Sertijab, Kompol Willian Harbensyah Jabat Wakapolres Musi Rawas

Musi Rawas

Dinyatakan Sembuh, Aditia Korban Kekerasan Kunjungi Bupati Musi Rawas

Banyuasin

Wapres Ma’ruf Amin Akui Banyuasin Lumbung Pangan Nomor 4 Nasional

Musi Rawas

40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2019 – 2024 Dilantik

Musi Rawas

Musim Hujan, Plastik Pembungkus Kotak Suara Dilarang Dirusak

Musi Rawas

499 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Musi Rawas

Advertorial

Bupati Buka Pameran dan Forkab KORMI ke I Kabupaten Musi Rawas

Palembang

Radio Masih di Hati, RRI Palembang Pilot Project Percontohan AM/DRM Indonesia