Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 1 November 2017 - 15:57 WIB

Kades dan Lurah Tugu Mulyo Deklarasikan Rumah Tanpa Asap Rokok

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Rabu, (01/11/2017), sebanyak 18 kades dan satu lurah di wilayah Kecamatan Tugumulyo mendeklarasikan peraturan desa dan peraturan kelurahan tentang rumah tanpa asap rokok.

Deklarasi tersebut langsung disaksikan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, saat menghadiri Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) di Puskesmas L Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo.

Komitmen pemerintah desa dan kelurahan terkait perdes tentang rumah tanpa asap rokok tersebut dilakukan atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Tugumulyo untuk tidak merokok dalam rumah, meniadakan asbak rokok dalam rumah dan menghilangkan asap rokok.

Deklarasi ini ditandangani langsung oleh para kades dan lurah, selain disaksikan oleh Bupati juga disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mura, TP PKK Mura Hj Noviar Marlina Gunawan, Camat Tugumulyo, TP PKK desa dan ratusan masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menegaskan jangan merokok lagi dalam rumah setelah deklarasi ini dibacakan dan ditandatangani.

Deklarasi ini nantinya kata bupati, dapat dilaksanakan di desa masing-masing, kades berserta perangkat, PKK dan tokoh masyarakat nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

Kalau masih ada yang merokok dalam rumah, pesannya wajib bagi anggota keluarga, tetangga dan pemdes memberikan teguran, karena asap rokok sangat berbahaya.

“Jangan sampai rokok yang dinikmatinya orang lain menjadi korban,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan bagi yang mau merokok untuk menjauh dari orang-orang disekitar rumah.

“Kasian anak-anak karena bahayanya asap rokok. Kedepan, kita harus bisa membebaskan anak-anak kita agar terbebas dari rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tugumulyo Rodi Afian mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan deklarasi rumah tanpa asap rokok tersebut.

Dirinya bersama kades lain di Kecamatan Tugumulyo juga akan berkomitmen akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Disampaikan Rodi, sekurangnya ada tujuh tempat yang harus diupayakan bebas dari asap rokok antara lain, tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Tahap awal yang ia lakukan untuk menindak lanjuti, selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat yakni meminta kepada masyarakat untuk meniadakan atau menyediakan asbak di dalam rumah.

“Asbak dalam rumah harus dibuang, walaupun ada tamu meminta asbak jangan dikasih. Kalau memang mau merokok maka diluar rumah, ini sebagai bentuk upaya kita bersama bagaimana kita bisa menyukseskan program ini,” pungkasnya (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kelabui Polisi dengan Membuat Laporan Palsu, Dua Orang Supir Dump Truk Berujung Masuk Bui

Palembang

Gubernur Sumsel Minta PWI Ajak Pemda Bertransformasi ke Era Digital

Musi Rawas

Guna Meningkatkan Produktivitas Tanaman Karet di Musi Rawas, Bupati Mencanangkan Gardal JAP

Lubuklinggau

SMSI Sumsel akan Menggelar HPN 2021 di Lubuklinggau

Musi Rawas

380 Kontingen Musi Rawas ‘Go To’ Porprov XII Sumsel

Kriminal

Membawa Sajam Pemuda Ini Diamankan Polisi Saat Gelar KKYD

Kriminal

Dua Pemuda ini Keburu Ditangkap Polisi saat Bawa Hasil Curian

Musi Rawas

Si Jago Merah Melahap Satu Rumah, Mobil dan Dua Unit Motor