MURATARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Penyidik juga akan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pelaku.
Dalam penindakan di dua lokasi, petugas mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S yang diduga sebagai pemilik kilang ilegal serta A dari PT Ratiga Abdi Meksa.
Petugas turut menyita sebanyak 51.200 liter minyak yang terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin hasil pengolahan ilegal. Selain itu, sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan lifting minyak nasional melalui pemberantasan pengolahan minyak ilegal dan mencegah kebocoran minyak ke pasar gelap.
Menurutnya, langkah tersebut juga mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu landasan penataan pengelolaan minyak dari sumur masyarakat agar dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tercatat dalam lifting minyak nasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Ia menilai tindakan tegas tersebut penting untuk menertibkan aktivitas pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara.
“Langkah tegas Bareskrim Polri sangat besar pengaruhnya untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, pemberantasan aktivitas minyak ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan potensi produksi minyak bumi dikelola secara sah dan masuk ke dalam mekanisme resmi negara. Dengan demikian, produksi yang berasal dari sumber-sumber minyak tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap lifting nasional serta mendukung pemenuhan kebutuhan energi Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor hulu migas diharapkan dapat memperkuat tata kelola minyak dan gas bumi (migas), mencegah praktik ilegal, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Editor: Jhuan









