Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Kejari Musi Rawas Resmikan Rumah Restorative Justice, Dorong Penyelesaian Perkara Lewat Perdamaian

Kejari Musi Rawas Resmikan Rumah Restorative Justice di Tugumulyo

Kejari Musi Rawas Resmikan Rumah Restorative Justice di Tugumulyo

MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kantor Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/10/2026). Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno mengapresiasi inisiatif Kejari Musi Rawas dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice. Menurut dia, keberadaan rumah perdamaian merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga keharmonisan sosial.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, saya mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menghadirkan rumah perdamaian ini,” kata Suprayitno dalam sambutannya.

Ia mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana mewujudkan keadilan dan memulihkan hubungan di tengah masyarakat.

Karena itu, Suprayitno meminta para camat, kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk memanfaatkan serta menjaga keberadaan rumah perdamaian tersebut.

Ia juga mendorong agar kearifan lokal kembali dioptimalkan dalam menyelesaikan persoalan sosial maupun konflik antarwarga, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Minta 88 Desa Ikuti Pelatihan Pengelolaan Informasi yang di Gagas PWI Musi Rawas pada 2022

“Rumah perdamaian ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi harus menjadi simbol keadilan yang humanis. Jadikan tempat ini sebagai wadah mencari solusi terbaik tanpa harus memperpanjang konflik,” ujarnya.

Menurut Suprayitno, keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur adat menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut bukan berarti menghapus kesalahan pelaku atau meniadakan pertanggungjawaban hukum. Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ema, penyelesaian melalui perdamaian juga sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Kami berharap rumah restorative justice ini dapat menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat,” katanya.

Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad di dampingi Wabup Musi Rawas H Suprayitno, Wakapolres Mura, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kadis PMD dan Camat Tugumulyo saat meninjau Rumah Restoratif Justice (Rumah Perdamaian) di Kantor Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo.

Ema menambahkan, Kejari Musi Rawas yang baru sekitar dua tahun berdiri telah mengupayakan penyelesaian sejumlah perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menyebutkan, sebanyak 11 perkara telah dioptimalkan melalui pendekatan tersebut.

Baca Juga :  Hendak Yasinan, Bendahara PWI Musi Rawas di Rampok, Pipi Kanan Luka Bacok

Dengan adanya rumah perdamaian, Kejari Musi Rawas berharap pendampingan dan fasilitasi penyelesaian persoalan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat. Jaksa juga diharapkan dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator ketika terjadi perselisihan antarwarga, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rumah Restorative Justice ini diharapkan mendukung upaya penyelesaian persoalan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang mencakup 186 desa dan 13 kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ema menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kelurahan yang mendukung pembentukan rumah perdamaian. Desa A Widodo dipilih sebagai lokasi peresmian karena dinilai memiliki kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Peresmian tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Wakapolres Musi Rawas, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Musi Rawas, pejabat Kejari Musi Rawas, Camat Tugumulyo, Kepala Desa A Widodo, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Musi Rawas yang mengikuti kegiatan secara daring.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Sarkoni Simpan Sabu dan Extasy di Dapur

Lubuklinggau

Satlantas Polres Lubuk Linggau Sosialisasi Bahaya Balap Liar di MTsN 1

Hukum

Pelaku Pembunuhan di Batu Gane Ditangkap, Kapolres Minta Warga Jaga Kamtibmas

Musi Rawas

Pjs Bupati Musi Rawas Serahkan Bansos IV dan Bansos untuk Pegawai Non ASN RSUD Dr Sobirin

Palembang

Diduga Langgar Aturan, KAPL Segel Kantor dan Gudang PT Sariguna Prima Tirta

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Bersama Pemkab Bedah Rumah di Desa Prabumulih Satu

Muba

Medco E&P Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Musi Banyuasin

Musi Rawas

Libatkan Seluruh Stakeholder, PT BSC Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Hadapi El Nino Godzilla