PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Tim Teknologi Informasi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar yang dibawa dari Kota Medan menuju Kota Palembang.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam setelah melakukan pengejaran di wilayah Kota Palembang. Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MZ (41), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan MH (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang menggunakan kendaraan pribadi.
“Tim segera melakukan pendalaman informasi dan pemetaan terhadap kendaraan yang digunakan. Setelah kendaraan terdeteksi memasuki wilayah Sumatera Selatan, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan seluruh barang bukti beserta para tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas berisi 6.000 butir pil ekstasi dengan tiga varian berbeda dan berat bruto mencapai 2.729,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita 150 cartridge etomidate yang terdiri atas 85 cartridge merek Thugs dan 65 cartridge merek El Cape.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta dua unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi selama proses distribusi narkotika.
Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumsel, HM. Syeh Kopek, menjelaskan kendaraan sempat berusaha menghindari pemeriksaan saat akan dihentikan petugas.
“Personel melakukan pengejaran secara terukur hingga kendaraan berhasil dihentikan dengan aman. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan seluruh barang bukti yang dibawa oleh kedua tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” katanya.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan sinergi antarfungsi kepolisian dalam menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin kompleks.
“Polda Sumatera Selatan akan terus memperkuat kolaborasi antar fungsi, pemanfaatan teknologi informasi, serta langkah-langkah penegakan hukum yang profesional untuk memberantas jaringan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Editor: Jhuan









