MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Saparudin alias Pur (42) warga Dusun I Desa Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (19/10/2021) sekitar jam 10.00 Wib di kediaman tersangka.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 4,40 Gram yang dibungkus dalam plastik klip kecil sebanyak 25 bungkus.
Selain sabu, polisi juga menemukan narkotika jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik dengan berat 13,40 Gram.
“Narkotika jenis Sabu ditemukan di bawah Rak Tv yang ada di ruang tengah rumah tersangka, sementara bungkusan yang berisi daun kering berupa ganja ditemukan di rak perabotan di ruang tengah di sebelah kanan,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Herman Junaidi, dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10/2021).
Dari penangkapan ini, terangnya tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku berstatus pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Editor: J Silitonga