MUSI RAWAS, SH – Seorang ayah berinisial HM (32) warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur (12).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pada November 2020 lalu sekitar pukul 06.30 Wib pagi hari. Saat korban sedang tidur di kamarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma fisik dan mental, kemudian bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas berdasarkan laporan polisi LP/B-116/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 31 Desember 2020.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (1/1/2021) membenarkan adanya peristiwa itu.
“Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Alex, Jumat (1/1/2021).
Dia mengungkapkan, dalam keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban dalam keadaan tertidur dengan cara memaksa.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung mengamankan tersangka, yang diketahui saat itu sedang berada di kebun karet di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
“Ketika kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti diantaranya, sehelai baju lengan pendek warna merah gambar mikey mouse, satu celana pendek warna merah gambar spiderman dan satu celana dalam warna kuning diamankan dan dibawa ke Polres Mura.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya,” tandas Kasat.
Editor: J. Silitonga