Home / Kriminal / Sumsel

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:17 WIB

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Lantaran tetap beroperasi di Bulan Ramadhan, home industri tuak di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas digrebek polisi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan oleh Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura. Polisi mengamankan pemilik usaha tuak yakni Sutriyono warga Tegalrejo beserta barang bukti kurang lebih 120 liter tuak beserta alat produksi minuman tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menyampaikan pihaknya menangkap tersangka, Sutriyono, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya.

Baca Juga :  Baru Menjabat, Kapolres Musi Rawas Tinjau Persiapan Pemilu

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu  Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka.

Baca Juga :  Bupati Bersama Jajaran Polres Musi Rawas Melaksanakan Penanaman Pohon Penghijauan

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Dua Pojok Baca di Kantor Samsat Musi Rawas Berikan Kenyamanan Masyarakat

Musi Rawas

Kontribusi Energi untuk Negeri dari PT Medco E&P di Masa Pandemi Covid-19

Kriminal

Sikat Barang Elektronik, Pemuda ini Diringkus Polisi

Kesehatan

Cegah Covid-19, Kapolres Musi Rawas Resmikan Kampung Tangguh

Lubuklinggau

Tiga Kegiatan Besar Pemkot Lubuklinggau di Bulan April 2019

Advertorial

Penen Raya Jagung Bersama Danrem 044/Gapo, Walikota Lubuklinggau Berharap Program ini Menjadi Percontohan

Musi Rawas

Berhasil Ungkap Kasus, 25 Personil Polres Mura Diganjar Penghargaan

Lahat

BBPJN Wilayah V Siapkan Jalan Darurat Penghubung Lahat-Pagar Alam