Home / Kriminal / Sumsel

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:17 WIB

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Lantaran tetap beroperasi di Bulan Ramadhan, home industri tuak di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas digrebek polisi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan oleh Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura. Polisi mengamankan pemilik usaha tuak yakni Sutriyono warga Tegalrejo beserta barang bukti kurang lebih 120 liter tuak beserta alat produksi minuman tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menyampaikan pihaknya menangkap tersangka, Sutriyono, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Baca Juga :  Oknum Perawat di Musi Rawas Ditangkap Gara - gara Sabu

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu  Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka.

Baca Juga :  BUMDesma LKD Tugumulyo Launching Rumah TENGKLENG KJMT

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek

Musi Rawas

SMSI Persiapkan Media Pers Siber yang Profesional, Kompeten dan Bermartabat

Sumsel

Wamenaker Inspeksi ke PetroChina Tanjabar, UU Keselamatan Kerja Turut Kawal Investasi Hulu Migas

Ekonomi

Pertamina EP Adera Field Berhasil Tambah Produksi Minyak 729 BOPD

Covid-19

Kasus Covid-19 Sumsel, 478 Orang Sembuh dan 703 Orang Masa Penyembuhan

Musi Rawas

Pelajar SMP di Tugumulyo Tewas Terjepit Roda Truk

Musi Rawas

‘Dewita’ Salah Satu Objek Wisata Unggulan di Musi Rawas

Musi Rawas

Jelang Pilgub Sumsel, 86 Personil Linmas Muara Lakitan Mendapat Pelatihan