Home / Kriminal / Sumsel

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:17 WIB

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Lantaran tetap beroperasi di Bulan Ramadhan, home industri tuak di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas digrebek polisi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan oleh Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura. Polisi mengamankan pemilik usaha tuak yakni Sutriyono warga Tegalrejo beserta barang bukti kurang lebih 120 liter tuak beserta alat produksi minuman tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menyampaikan pihaknya menangkap tersangka, Sutriyono, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Baca Juga :  Buntut Tak Lolos Seleksi Balonkades, Lima Orang Geruduk DPMD Musi Rawas

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu  Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Kurban 14 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Muratara

Maksimalkan Vaksinasi untuk Masyarakat Sehat

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas “Bukber” Insan Pers

Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau Terima Penghargaan

Musi Rawas

Ketua TP PKK Musi Rawas Hadiri HKG ke-53 dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2025

Musi Rawas

KPU Mura Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Musi Rawas Tahun 2020

Kriminal

Hendak Memancing, Hendri Temukan Mayat

Musi Rawas

Mentan Dukung Komoditi Pertanian Musi Rawas Tembus Pasar Internasional

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Raih Tiga Penghargaan Nasional