Home / Sumsel

Senin, 4 September 2023 - 19:24 WIB

Asik Main Kartu, Warga Mana Resmi Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Saat asik bermain kartu remi, M Sohar Warga Desa Mana Resmi Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas diciduk oleh Tim Landak Satreskim Polres Musi Rawas di rumah warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

M Sohar ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pembobolan rumah MH (31), di Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (27/8/2023).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang tidak ada dirumah, lalu pelaku menaiki tembok masjid Nurul Iman dan pelaku naik kelantai dua merusak pintu rumah korban.

Setelah berhasil membongkar pintu rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta tabungan celengan ayam hitam dengan isi uang tunai lima  juta rupiah.

Selain itu, tersangka juga menggasak dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek dan dua pak rokok filter. jadi jumlah total rokok dua juta rupiah  dan Hp Realme C11 warna Hitam.

Baca Juga :  Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total keseluruhan senilai Rp 32 juta.

Selanjutnya, korban melapor ke Polres Mura, dengan harapkan agar pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan laporan polisi, LP / B-132 / IX / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2023.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Plt Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku, diketahui dari informasi warga, bahwa pelaku sedang bermain kartu (Remi), dirumah warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Anggota pun langsung meluncur ke TKP, setan lokasi ternyata benar, pelaku berada di lokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.

Baca Juga :  Anggota Reskrim Polres Musi Rawas Rehab Masjid Taqwa

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun tersangka sudah di tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, pihaknya juga menyita BB diantaranya, satu buah kamera CCTV, satu buah REALME C11 warna Hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, satu helai celana jeans warna hitam, satu bungkus rokok filter dan satu bungkus rokok kretek.

“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tentang barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” singkatnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Road To Ngelong ke Lubuklinggau 2023, PTMSI Adakan Turnamen Antar Pelajar dan Umum

Musi Rawas

Kunjungi PWI Musi Rawas, Kurnaidi Bawa Berkah Kebijakan bagi Anggota

Musi Rawas

Bupati Bersama Jajaran Polres Musi Rawas Melaksanakan Penanaman Pohon Penghijauan

Muara Enim

Juarsah Ziara ke Makam Puyang Karang Enim

Pali

Laporan Teregistrasi di MK, Pasangan DHDS Minta Dilakukan PSU di 51 TPS

Musi Rawas

Titik Nol Pemeliharaan Periodik Jalan Sukakarya – Margatani Kecamatan Jayaloka Dimulai

Lahat

Penjelasan Kejari Lahat Terkait Isu “Sawer” di Acara Perpisahan Kasi BB

Muratara

Sambut HUT Bhayangkara ke 75, Tim Beruang Kerja Bakti Bersihkan Makam Pejuang