MUSI RAWAS – Saat asik bermain kartu remi, M Sohar Warga Desa Mana Resmi Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas diciduk oleh Tim Landak Satreskim Polres Musi Rawas di rumah warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
M Sohar ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pembobolan rumah MH (31), di Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (27/8/2023).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang tidak ada dirumah, lalu pelaku menaiki tembok masjid Nurul Iman dan pelaku naik kelantai dua merusak pintu rumah korban.
Setelah berhasil membongkar pintu rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta tabungan celengan ayam hitam dengan isi uang tunai lima juta rupiah.
Selain itu, tersangka juga menggasak dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek dan dua pak rokok filter. jadi jumlah total rokok dua juta rupiah dan Hp Realme C11 warna Hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total keseluruhan senilai Rp 32 juta.
Selanjutnya, korban melapor ke Polres Mura, dengan harapkan agar pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan laporan polisi, LP / B-132 / IX / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2023.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Plt Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku, diketahui dari informasi warga, bahwa pelaku sedang bermain kartu (Remi), dirumah warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Anggota pun langsung meluncur ke TKP, setan lokasi ternyata benar, pelaku berada di lokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun tersangka sudah di tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka, pihaknya juga menyita BB diantaranya, satu buah kamera CCTV, satu buah REALME C11 warna Hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, satu helai celana jeans warna hitam, satu bungkus rokok filter dan satu bungkus rokok kretek.
“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tentang barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” singkatnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto