MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Malu karena tawarannya ditolak untuk berjoget dengan seorang biduan di sebuah pesta orgen tunggal, Joko Santoso alias Tuso Bin Pawiro (37) warga Dusun 04 Desa Wukirsari Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tega melakukan penganiayaan terhadap Sumardi bin Sarbini (40) warga Dusun 03 Desa Wukisari yang merupakan temannya sendiri.
Akibat perbuatan ini, pelaku ditangkap polisi pada Jumat, 12 Januari 2018 dan harus menghuni tahanan Polsek Tugumulyo.
Peristiwa penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya.
“Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekitar jam 18.30 WIB di pinggir jalan depan counter handphone VITO Desa Wukirsari Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi tindak pidana penganiayaan teehadap korban atas nama Sumardi Bin Sarbini yang dilakukan pelaku dikenal bernama Joko Santoso Als Tuso Bin Pawiro Sukarto,” kata kapolsek.
Menurut keterangan korban dalam laporannya, ungkap Dedi, kejadian berawal saat di sebuah pesta orgen tunggal di Desa Wukisari. Saat itu pelaku menarik seorang biduan dan menyodorkan kepada korban untuk berjoget.
Namun tawaran itu ditolak oleh korban karena merasa malu di lihat oleh anaknya yang juga ada di pesta tersebut.
Pelaku pun tidak terima dengan penolakan korban lalu terjadi keributan namun sempat di lerai oleh warga dan teman-teman korban yang hadir di pesta itu. Korban pun langsung meninggalkan pesta dan pulang kerumah.
“Merasa malu dengan hal tersebut pelaku langsung marah-marah dengan korban dan memegang dan menarik rambut korban,” kata Dedi.
Pada sore harinya sambung Dedi menyampaikan keterangan, korban pergi mengendarai sepeda motor sendirian dan dijalan bertemu dengan pelaku lalu memanggilnya, mendengar panggilan pelaku korban berhenti dan langsung memutar sepeda motor untuk menghampirinya.
Setelah bertemu, pelaku langsung memarahi korban dan mempertanyakan alasan mengapa menolak tawarannya untuk berjoget dengan biduan itu.
Korban lalu menjawab karena malu sudah tua dan merasa tidak enak dilihat anaknya yang sudah besar.
“Setelah itu tiba-tiba pelaku langsung memukul dan meninju korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali pukulan kearah kepala korban sehingga korban yang saat itu masih duduk diatas sepeda motor langsung tersungkur dan jatuh ketanah berikut sepeda motornya,” kata Dedi.
Kemudian korban langsung berdiri menegakkan sepeda motornya dan pergi menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo.
Setelah menerima laporan korban, sambung Kapolsek Tugumulyo dan visum korban juga keterangan dari beberapa saksi, dirinya memimpin tim dan personil anggota polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah, bersama Kanit Reskrim, Bripka Andi Feriansyah dan anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dasar laporan, LP/B-02/I/2018/SUMSEL/Res. Mura/Sek. Tgm tgl 12 Januari 2018. Dan saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal atau diintrograsi, pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Dedi Purma Jaya. (*)
Editor : J. Silitonga