MUSI RAWAS -Abas Tari (56), warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk oleh Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari pria yang berprofesi sebagai petani ini, petugas mengamankan barang bukti (BB), enam bungkus plastik klip yang berisikan sabu sebagai 1,31 gram yang disimpan dalam kotak minyak minyak rambut yang disimpan diatas lemari dikamar tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari terlibat dalam perkara sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur, ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 /II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto









