Home / Covid-19 / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 5 Oktober 2021 - 15:58 WIB

234 PKL dan Warung Terima Bantuan Tunai Tahap II

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) dan Warung di Kabupaten Musi Rawas menerima bantuan tunai sebesar 1,2 juta rupiah dari Polri.

Penyaluran Bantuan tersebut dilakukan Polres Musi Rawas, Selasa (5/10/2021) di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura.

“Hari ini, kembali, kita Polres Mura menyalurkan BTPKLW tahap II, oleh Polri,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy.

Baca Juga :  Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mendapat Pengawalan Pribadi

Dijelaskan, penyaluran bantuan tunai ini, merupakan wujud kepedulian dan perhatian kepada pedang kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung kecil yang terdampak pandemi Covid 19, khususnya di Kabupaten Mura.

“Selain itu, memberikan semangat hidup kembali dan bisa mendapatkan suntikan modal untuk usaha,” jelas kapolres.

Baca Juga :  Penyelam Asal Jukung Tewas Tenggelam di Sungai Barata

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, untuk tahap II ini, ada 234 penerima bantuan dimana masing-masing penerima bantuan mendapatkan bantuan senilai Rp 1.200.000.

“Saya ucapkan selamat kepada para pedagang dan pemilik warung. Dan manfaatkanla bantuan tersebut untuk kebutuhan hidup ataupun melanjutkan usaha,” harap kapolres

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Muba

Pertamina Temukan Gas dan Kondensat di Musi Banyuasin

New Normal

Jenderal Dudung Abdurrahman Resmikan Nama Gedung di Lingkungan Kodam II Sriwijaya

Musi Rawas

Webinar Pendidikan Guru, Ratna Machmud: Tingkatkan Kualitas Pendidikan untuk Mewujudkan Musi Rawas Mantab

Musi Rawas

Raih Peringkat IV IGA 2017 Sebagai Kado Terindah di Akhir Tahun ini

Musi Rawas

Audiensi, SKK Migas Sumbagsel dan PWI Musi Rawas Terus Bersinergi

Kriminal

Hendak Jual Shabu, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Musi Rawas

Operasi Ketupat Musi 2024, Ratusan Personel Gabungan diterjunkan untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Sumsel

Asik Main Kartu, Warga Mana Resmi Diciduk Polisi