Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:17 WIB

17 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, SumateraHeadline- Catatan baik ditorehkan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, mengawali tahun 2022, Polres Musi Rawas berhasil membekuk 17 tersangka baik tindak kejatahan maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari 17 kasus tersebut, meliputi perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), pembunuhan, cabul, penggelapan dan KDRT. Kemudian termasuk juga penyalahgunaan narkotika baik sabu maupun ekstasi.

Hal tersebut terungkap saat, Press Release yang dilaksanakan oleh Polres Mura Selasa (14/2/2023) di Gedung Atdmani Wedhana. Dimana para tersangka pun di hadirkan dalam pres release tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, menggelar press release mulai Januari hingga minggu kedua Februari 2023. Sedikitnya ada 17 tersangka yang berhasil diamankan.

“Dari 17 tersangka itu, yang menjadi sorotan yakni perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, ruda paksa dan KDRT,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, perkara cyber crime (penyebaran asusila), dimana pelapor berinisial ES, korban PE dan tersangka ZI. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Kembali Bedah Rumah Warga, Kali ini di Desa Suka Maju

Dimana, pelaku sengaja, membuat dan menyebarkan video konten asusila ke media sosial (Medsos), tentunya melanggar asusila. Dan modus operasi yang dilakukan tersangka, yakni mengancam menyebarkan video asusila korban melalui akun facebooknya.

“Dari kasus ini, petugas mengamakan barang bukti (BB) berupa satu unit Handphone (Hp), merk Samsung,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian perkara pembunuhan dengan korbannya berinisial, RW dan tersangkanya berinisial, SN warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Mura.

Diketahui kejadian tersebut diduga berawal penganiayaan hingga terjadi pembunuhan, terjadi di Simpang 6, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (10/2/2023), lalu.

“Tersangka sudah kita amankan, beserta BB diantaranya, sebilah pisau, satu helai jaket warna coklat, satu helai baju kaos warna kuning, satu helai baju kaos dalam warna putih, satu helai celana jeans, sendal dan jaket dan celana jeans,” papar perwira berpangkat melati dua ini.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan, Polsek Muara Beliti Gelar Ploting Rutin

Kembali, Kapolres menjelaskan, kemudian perkara KDRT, tersangka berinisial TQ, korbannya, TE dengan modus operasi bermula cekcok rumah tangga. Kejadian terjadi dirumahnya, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin, (23/1/2023).

Modus operasi, tersangka memarahi korban, karena meminta membuatkan kopi dan nasi goreng namun korban cemberut, sehingga terpancing emosi mengakibatkan tersangka memukul korban dengan menggunakan kipas angin mini kena dibagian bagian dahi mengakibatkan luka lebam.

Serta, perkara curat sebanyak 10 kasus penyelesaian dengan perkara pencurian buah sawit di seluruh wilayah hukum Polres Mura.

“Lalu, perkara narkotika ada enam perkara, tersangka J dengan BB 30 butir ekstasi, tersangka MP dengan BB sabu 3,45 gram, tersangka AHY dengan BB 82 butir ekstasi, tersangka MS dengan BB sabu 1,68 gram, tersangka S dengan BB sabu 0,40 gram dan tersangka HY dengan BB sabu 5,46 gram,” tutupnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Palembang

Mengenal Lebih Dekat SMSI Sumsel

Lubuklinggau

Pelayanan Vaksin di JM Lubuklinggau Berlanjut

Musi Rawas

Safari Ramadhan, PWI Mura dan Medco E&P Bagikan Paket Sembako

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Ekonomi

Serahkan Bantuan kepada UMKM dan Pengusaha Pemula, Bupati Berharap Perekonomian dapat Bangkit

Musi Rawas

PP Musi Rawas Berikan Bantuan Anak-anak Yatim Piatu

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan di Desa Batu Gane