Home / Kriminal

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:19 WIB

Tiga Pria di Musi Rawas Ditahan Polisi Usai Keroyok Tetangga

MUSI RAWAS, SH – Petugas opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) memborgol tiga orang petani inisial, W alias Tok (19), SA alias Ceng (19) bersama Jumadi (58) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, diduga telah melakukan pengeroyokan sekaligus membacok, Ahmad Suep (42) tidak lain tetangganya sendiri. 

Kejadian naas itu, terjadi pada Kamis (25/2/2021), malam sekitar pukul 23.30 Wib. Akibat kejadian itu, korban dirawat intensif di Puskesmas Sumberharta lantaran alami luka bacok tangan sebelah kiri.

Baca Juga :  Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Sementara itu, dengan sigap anggota opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Mura begerak lakukan penyidikan, hingga akhirnya ketiga tersangka berasil diamanakan di masing-masing kediamanya dan kini mendekam dalam sel tahanan Polres Mura, Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi. 

“Mereka bertiga kita amankan, (karena) telah melakukan pengeroyokan. Bahkan sampai membacok korbannya, tidak lain tetangganya sendiri,” ujar Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian.

Baca Juga :  Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 356 KUHP yang mengakibatkan korban terluka.

“Dari tangan ketiganya kita pun amankan barang bukti, satu bila parang dan satu bila celurit yang digunakan ketiganya menganiaya korban,” beber Alex.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Kriminal

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret Takluk Ditangan Warga

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Kriminal

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

Kriminal

Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Jangan Gurah Bekuk Pengedar Ganja

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Kriminal

Terkait 39 Ton Beras “Oplosan” Saat Ini Tiga Orang Diperiksa Polda Sumsel

Hukum

Residivis Kembali Sodomi Anak di Bawah Umur di Musi Rawas