Home / Kriminal

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:35 WIB

Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, Dua Tersangka Ditangkap

Barang bukti hasil ungkap kasus

Barang bukti hasil ungkap kasus

MUSI RAWAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana berat yang mengancam keselamatan jiwa dapat ditindak secara profesional, transparan, dan tuntas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa perkara bermula saat korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor pada 5 Juni 2026. Sejak saat itu korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

Perkembangan penyelidikan menemukan titik terang ketika keluarga korban bersama perangkat desa berhasil melacak keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga telah berpindah tangan kepada seorang warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial TW (25) yang diduga berperan sebagai pelaku utama pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta TS (21) yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Tersangka Bendol Berhasil Diringkus di Pondok di Prabumulih

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut semakin menguatkan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon seluler Realme warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu bungkus plastik obat kuat, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka TW dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 476 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang memanfaatkan setiap petunjuk dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa secara utuh.

Baca Juga :  Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo

“Setiap informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti secara profesional. Berkat kerja keras penyidik dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.

“Kami memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh warga,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dapat diungkap secara cepat, tepat, dan profesional.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tolak Berjoget dengan Biduan, Joko Aniaya Teman Sendiri

Hukum

Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Kriminal

Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Binjai, ditemukan Dua Pucuk Senpira

Kriminal

Satu Tersangka Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Kriminal

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi

Hukum

Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar sebanyak Sembilan Orang dan Satu Terduga Pelaku