LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan Tarmiji alias Tar alias Toyib bin Waidin (36) warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (25/07/2017) sekitar jam 10.00 Wib.
Toyib diringkus berdasarkan laporan Iin Deta binti Densri (25) tanggal 11 Juli 2017 lalu. Dari laporan tersebut korban Iin menceritakan kejadian terjadi pada Minggu (10/07/2017) sekitar jam 02.00 Wib. Dua orang pelaku telah membobol rumahnya di Jalan Talang Muara Enim Rt 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat.
“Dua orang masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mendongkel pintu dapur dengan menggunakan alat berupa Linggis dan pada saat terbuka pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban,” terang Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sopian Hadi.
Dijelaskannya, dari laporan korban Iin mengalami kerugian satu buah Handphone merek Advan dan uang tunai sebesar Tiga Juta Rupiah.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban tersebut pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Lima Juta Rupiah,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya, diketahui identitas pelaku adalah Tarmizi alias Toyib.
“Berdasarkan informasi yang diterima timnya, keberadaan pelaku saat ini ada di rumahnya,” ungkapnya menceritakan kronologi penangkapan.
Selanjutnya dirinya bersama tim melakukan pengintaian dan setelah memastikan pelaku berada di rumah tersebut langsung dilakukan penggerebekan.
“Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan Dodi yang saat ini telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan pihak Polsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan penyidikan.
Naskah : Yuzer
Editor : J. Silitonga