Home / Kriminal / Lubuklinggau

Rabu, 26 Juli 2017 - 06:58 WIB

Sedang Bongkar Tabung Gas, Mustakim Ditangkap Polisi

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuklinggau Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kali ini Mustakim bin Abdullah (20) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan curanmor yang dilakukan tersangka pada Jumat (09/12/2016) sekitar jam 18.00 wib lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Aprinaldi melalui release pers yang disampaikan ke redaksi sumateraheadline.com, Rabu (26/07/2017).

“Dasar laporan polisi nomor LP /B-239/ XII /2016/SS/LLG/Sek llg seltn, tanggal 09 Desember 2016,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut korban Lidia Pebriani (20) salah satu mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi Rawas (Mura) mengalami nasib sial harus kehilangan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 2013 HS yang di taksir kerugian sekitar sembilan juta rupiah.

“Waktu dan tempat kejadian perkara terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 jam 18.00 wib. Ditempat parkir STIE Mura Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau,” terangnya.

Sepeda motor milik korban urai Aprinaldi menyampaikan kronologi kejadian sebelumnya diparkir tempat parkir komplek kampus STIE, ketika korban hendak pulang ternyata kendaraan motor tersebut sudah hilang.

Tim Polsek Lubuklinggau Selatan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui modus operandi pelaku menghidupkan kendaraan sepeda motor korban menggunakan kunci duplikat yang dibuat pelaku ketika beberapa hari sebelumnya sempat meminjam sepeda motor korban.

“Beberapa hari kemudian selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor milik korban tersebut (membawa) ke Desa Pulau Kidak Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara dan menjualnya seharga Empat juta rupiah kepada seorang laki-laki tidak dikenal,” ungkap kapolsek.

Hasil penyelidikan yang dikembangkan tim polsek setempat, diketahui pelaku berdomisili di Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

“Identitas pelaku sudah diketahui dan ternyata satu kampus dengan korban,” katanya.

Aprinaldi menuturkan anggotanya dilapangan menerima informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang membongkar tabung gas di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Jumat (30 Juni 2017) jam 11.00 wib.

“Berdasarkan ciri-cirinya pria yang membongkar gas tersebut sesuai dengan pelaku yang kita cari. Maka segera dilakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan guna proses sidik,” pungkasnya.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Aprinaldi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. “Janganlah jadi korban berikutnya, gunakan kunci pengaman kendaraan pada kendaraan anda,” pesannya.

Naskah : Yuzer

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Advertorial

Deklarasi Damai Guna Wujudkan Pilkada yang Berkualitas dan Berintegritas

Hukum

Warga Menolak Eksekusi Lahan Oleh Perum Damri

Covid-19

PPKM Level 4, Polres Lubuklinggau Gandeng PWI Bagikan Beras kepada Masyarakat

Covid-19

Tiga Pilar Kota Lubuklinggau Sosialisasi PPKM Mikro

Kriminal

Motor Terparkir di Kebun Karet Raib Di Curi Maling

Lubuklinggau

Raih Penghargaan Leadership Award 2017, Kota Lubuklinggau Masuk Dalam 7 Kota Terbaik Se-Indonesia

Kriminal

Tangkap Ikan secara Ilegal, Satu dari Dua Pelaku Ditangkap