MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berikut barang buktinya, Sabtu (16/1/2021) di jalan umum Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkat yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Minggu (17/1/2021) mengatakan, pria dengan inisial CD (29) warga Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 Wib anggota Satres narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika atas nama Candra Dobi di jalan umum Desa Air Satan,” kata Kasat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ungkapnya, anggota menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,43 gram yang ditemukan di kantong jaket depan sebelah kanan warna biru tua.
Selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar satu juta rupiah yang diduga hasil jual beli shabu serta satu buah dompet warna hitam.
“Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.
Editor: J. Silitonga