LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Asrama Polisi Kelurahaan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau pada Kamis (14/9/2017) sekitar jam 16.15 Wib diketahui adalah Budi Santoso alias Aloy Santos (20) warga Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Demikian keterangan yang disampaikan Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin melalui pesan Whatsapp.
“Dari hasil pemeriksaan piket Reskrim diketahui pelaku bernama Budi Santoso alias Aloy Santos bin M Sari Damsa ditangkap karena kasus Curanmor,” terang Ali.
Tersangka bersama dua pelaku lainnya, mengambil sepeda motor milik korban Ahmad Mulyadi (23) yang terparkir di depan toko Aromatiq Parfum depan Asrama Polisi dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.
“Namun saat itu tersangka berhasil ditangkap oleh warga yang berada disekitar TKP , sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban,” jelasnya.
Atas kejadian itu katanya, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.
Sementara barang bukti yang disita ungkapnya diantaranya, satu buah kunci T, tiga buah mata kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol BG 2188 HN milik tersangka.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh piket Reskrim guna pengembangan kasus,” tandasnya. ***
Editor : J. Silitonga