LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Guna memberikan wawasan dan informasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan instansi pemerintah maupun swasta, Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim mengadakan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian, di Hotel Dafam Kota Lubuklinggau, Kamis (25/10/2018).
Ada beberapa hal yang di paparkan pada kegiatan itu diantaranya, mengenai syarat pembuatan paspor baru dan pergantian paspor juga pembuatan paspor untuk anak serta pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri mengatakan pentingnya bagi masyarakat memahami peraturan keimigrasian.
“Selama ini masyarakat banyak belum mengetahui mekanisme pengurusan paspor, untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan dapat berguna bagi masyarakat secara luas,” katanya.
Selain itu, beberapa kewenangan keimigrasian seperti, memberikan pelayanan keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum, keamanan negara termasuk berperan sebagai fasilitator dalam pembangunan juga turut dijelaskannya.
Sementara dalam menyosialisasikan peraturan keimigrasian ini, Unit Kerja Keimigrasian Musi Rawas telah melakukan kerjasama dengan Radio Darusallam diharapkan penyebarluasan informasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang keimigrasian.
“Saya akan mencoba setiap Minggu akan melakukan sosialisasi melalui Radio. Target saya daerah yang ada disekitar Musi Rawas ini dapat mengetahui apa itu aturan-aturan di Imigrasi,” katanya.
Begitu juga mengenai pengawasan terhadap orang asing, pihak imigrasi akan bekerjasama dengan instansi terkait dalam wadah tim pengawasan orang asing.
“Kita sudah melakukan koordinasi yang baik seperti yang pernah kita lakukan pada PT Galtam begitu diinformasikan kita langsung datang,” jelasnya.
Pada kesempatan itu pihak imigrasi juga menegaskan kepada pemilik dan pengurus hotel atau penginapan untuk dapat berperan aktif memberikan data orang asing yang menginap di penginapan tersebut.
Sebagaimana diatur pada pasal 72 UU No 6 tahun 2011 jelaanya, mengatakan setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data orang asing yang menginap di tempat penginapan tersebut
Apabila tidak melakukan kewajiban seperti yang diatur dalam aturan itu maka akan dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 25 juta.
“Itu makanya sebelum ada tindakan maka kita sosialisasikan supaya dikemudian hari tidak ada gugatan hukum,” jelasnya.
Selain memaparkan peraturan tentang keimigrasian juga dilakukan tanya jawab. Pada tahapan ini tampak antusias peserta menyampaikan pertanyaannya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 50 peserta yang terdiri dari beberapa perwakilan biro perjalanan, perwakilan hotel, masyarakat, perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau dan juga dihadiri Kadis Kominfo Musi Rawas, Muhammad Rozak.
Terpisah, Kadis Kominfo Musi Rawas saat dibincangi sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan Kantor Imigrasi kelas II Muara Enim, dengan harapan masyarakat semakin memahami mekanisme dan tata cara tentang keimigrasian. Baik itu pembuatan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing dan tata cara pelaporannya.
Terkait dalam meningkatkan pelayanan berbasis online di Unit Kantor Keimigrasian Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti, pihaknya (Diskominfo) akan memberikan support terutama dalam peningkatan akses informasi serta kemudahan dalam hal jaringan komunikasi dan internet.
Sehingga masyarakat yang ada di Musi Rawas dan daerah sekitarnya terbantukan dalam melakukan pengurusan dan pembuatan paspor.
“Diskominfo Musi Rawas telah meminta salah satu provider untuk memperluas jaringannya,” ungkap Rozak.
Editor : J. Silitonga